Manado – Terdakwa FS alias Festi (24), warga Kelularah Kairagi Satu, Lingkungan Satu Kecamatan Mapanget, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sylvi Hendrasanti SH, karena menghabisi nyawa Jilmar Lukas Dalapan, Selasa (05/05/2015). Didepan Majelis Hakim, Aminal Umam SH MH, beranggota Vincentius B SH MH dan Arkanu SH Mhum serta Panitera Pengganti (PP) Heroe Soebagyo SH, JPU membacakan tuntutan tersebut dengan menjerat terdakwa pasal 338 KUHP.
“Terdakwa terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan sengaja,”katanya.
Sidang pun ditunda pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, kejadian berdarah ini terjadi, sekira pukul 22.30 Wita, Selasa (28/10/2014) 2014. Berawal, malam itu korban bersama saksi Jumher Suhur dari arah Bitung akan menuju ke Manado untuk menjenguk anak korban yang sedang sakit. Ketika berada di depan pasar segar Paal Dua, tiba-tiba bertemu dengan terdakwa. Disitu terdakwa mengatakan “Sombong ngoni kang, so mabo ngoni kang”.
Merasa tidak mengenal terdakwa, korban dan Jumher mengabaikannya dan melanjutkan perjalanan. Merasa tegurannya tak digubris korban, terdakwa mengejar keduannya. Terdakwa mencegat motor korban dan menendang stang motor hingga keduanya terjatuh di tepi jalan. Korban yang sudah terjatuh mencoba berdiri, tetapi terdakwa memukul kepala korban dengan helm.
Tak sampai situ, terdakwa kembali meninju muka korban yang sudah menahan sakit. Tak puas, terdakwa mencabut pisau di pinggannya dan menikam korban di bagian dada kiri. Dan akhirnya korban pun meregang nyawa. Atas kejadian ini terdakwa pun diamankan oleh pihak berwajib.(Ay)




















