
Penulis : Herry A. Pudi, SH (Praktisi Hukum pada kantor H.A.M. Pudi & Rekan)
SAYA teringat nasehat guru saya sewaktu pertama-tama menangani suatu perkara sebagai seorang Advokat, beliau berkata, “Menilai Peraturan Perundang-undangan itu sama seperti menggambar se ekor ular,” pesan beliau kepada saya. Kata guru saya lagi, ”Jangan sekali-kali menaruh gambar kaki pada gambar ular, selain tidak perlu, akan dikatakan bodoh”.
Nasehat itu punya nilai yang baik, bagi pengalaman saya dalam berperkara sebagai Pembela para Terdakwa dan sebagai kuasa hukum. Syukur kepada Tuhan beberapa Perkara Pidana yang saya tangani di Pengadilan Negeri (PN) Manado Putusannya Bebas Murni dan sekian banyak perkara Perdata telah dimenangkan, termasuk dengan perkara yang sempat membuat hati saya senang pada saat berhadapan dengan State bank Of India (SBI), Bank SBI Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Pusat dimana pada saat berperkara di PN Jakarta Pusat Kami dimenangkan.
Mengenai kasus dugaan korupsi Youth Centre jika dipandang secara keseluruhan, mulai aturan dasar yang mengikat para pihak melakukan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah sampai selesainya pembangunan pekerjaan tersebut.
Maka dapat disimpulkan, adanya pemahanan yang keliru oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) terhadap aturan-aturan dasar Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah yang kemudian dilaksanakan tanpa sadar oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan melaksanakan secara keseluruhan produk peraturan yang bukan dibuat oleh para Tersangka dengan dasar yang keliru tersebut.
Dan para penyidik dan Penuntut Umum yang terhormat para jaksa-jaksa memahami secara terbatas peristiwa tersebut, sehingga siapa salah siapa…? Para Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Para Tersangka telah kita kenal bersama seperti Gebby Soputan MT, Maurits Lexy Wongkar AmaTS, Sandra Hoke ST, Dietje Mahdalena Pangalila ST, Donald Christian Pakasi ST, mereka perlu memperoleh keadilan, hak mereka harus dipulihkan dimata hukum, persoalan ini harus segera dibenahi dan diperbaiki, hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Saya yakin jika semula para Penyidik dan yang terhormat para jaksa-jaksa penegak hukum yang ada menaruh pengertian yang benar tentang Pengertian “Pelaku” menurut Hukum Pidana sebagaimana kaidah hukum pasal 55 KUHP dengan tanpa menambah, mengartikan pengertian Pelaku secara subjektif peristiwa tidak patut ini pasti tidak akan terjadi.
Sehingga hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Sulawesi Utara dan umumnya Indonesia. Pastinya, semua pegawai pengawas pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau dinas yang dimaksud akan menjadi “ketakutan” atau tidak akan bersedia menerima jika ditunjuk oleh atasannya dalam mengemban tugas yang dimaksud.
Pemberantasan korupsi itu kewajiban warga Negara, dan para penegak hukum dituntut menjalankan tugas dengan tidak melawan hukum. Saya berharap ada pembuktian yang adil dipersidangan nantinya atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ke lima tersangka tersebut. Sehingga hukum ditegakkan.
Kembali ke ilustrasi awal saya tadi, sehingga saya hanya bisa berkata “bangga dengan guru saya, salam buat guru”.(***)




















