Youth Center Jilid III Bidik Oknum Pejabat Pemkot Manado

Manado – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado berbanrol 9.6 miliar yang telah menyeret delapan orang tersangka terus dikembangkan penyidik Tipikor Polda Sulut. Oknum pejabat di lingkup Pemkot Manado yang ditengarai mengetahui aliran dana setan jadi buruan.

Untuk mengungkap actor yang dinilai mengetahui penyelewengan dana miliaran rupiah, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi ahli yang berasal dari Jakarta.

“Saksi ahli dari kementrian yang kita hadirkan berkaitan dengan para tersangka lain yang belum tersentu mengingat, kurangnya bukti yang penyidik miliki untuk menjerat mereka,” terang Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan kepada Cybersulutnews.co.id baru-baru ini.

Ia pun tak menampik jika buruannya kali ini adalah oknum petinggi alias pejabat yang ada di Pemkot Manado.  “Sabar. Kita masih mendalaminya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menemukan bukti-bukti kuat untuk menjerat pelakunya,” sembur AKBP Siahaan.

Dalam penanganan kasus mega korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado, penyidik Tipikor Polda Sulut telah menyeret delapan orang tersangka masing-masing, GS alias Gebby, MW alias Mourits, SH alias Sandra, DMP alias Deyce, DP alias Donal, PS alias Pascal, RE alias Eman serta JS alias Juf.

Indikasi adanya tindak pindana korupsi dalam pembangunan Youth Center Manado mencuat sejak Januari 2013. Miliaran dana APBN yang keluar melalui kas Kemenpora ini, diduga telah ditilep serta sarat dengan kejanggalan. Alhasil, Polda Sulut langsung melakukan pengusutan.

Ada pun kejanggalan proyek tidak sesuai bestek itu, di antaranya, gedung yang diperuntukkan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, ternyata tidak memiliki gelanggang pemuda. Bahkan lokasi pementasan saja tidak dibangun.

Dalam gedung hanya ada dua Lapangan Bulu tangkis dengan tembok tinggi, namun tidak memiliki tribun. Keganjilan lain yakni, pergantian pelaksana proyek pembangunan atau Komite. Ini dinilai janggal atau improsedural oleh penyidik.

Kejanggalan berikutnya, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke pihak Kemenpora selaku pemberi dana.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan