Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (26/8) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan pembunuhan yang menewaskan Amina Potabuga, istri dari mantan ketua MUI Sulut, dengan terdakwa YH alias Yamin, 30, warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan VII, Kecamatan Tuminting.
Ketua Majelis Hakim, Lucky Kalalo, Hakim Anggota Darius Naftali, mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Nah, penjelasan terdakwa dia sakit hati karena upah pekerjaannya selama dua hari belum dibayar korban. “Terlintas dalam pikiran saya, mungkin gaji akan dibayar satu kali. Tapi saya tanyakan tak ada kejelasana pasti. Saya melihat martelu di dapur, saya ambil kemudian menghantam korban saat duduk, tepat mengenai pipi bagian kiri kemudian punggung belakang. Korban pun langsung tergeletak diatas tumpukuan buku,” akui terdakwa.
Sementara keluarga korban yang ikut menyaksikan pemeriksaan terdakwa, merasa kesal dengan perbuatan terdakwa. Mereka berharap Majelis Hakim memberikan hukum yang pantas diterima terdakwa. Persidangan pun ditunda pekan depan, dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu.
Diketahui, Lawendatu menjerat terdakwa atas perbuatannya dengan Pasal berlapis. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHPidana, 339 KUHPidana, 338 KUHpidana, 355 ayat (2) KUHPidana, 354 ayat (2) KUHPidana, 351 ayat (5) KUHPidana, 365 ayat (3) KUHP pidana,” tegas Lawendatu.
Isi dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, kasus pembunuhan sadi ini terjadi sekira pukul 09.30 Wita, pada Rabu tanggal 1 April, tepatnya di Kelurahan Mahawu, Lingkungan VII, Kecamatan Tuminting. Berawal, ketika tanggal 31 Maret lalu, terdakwa datang ke rumah korban dan mengatakan kepada saksi Rahmawati alias Iti, bahwa korban menyuruh terdakwa untuk bekerja.
Padahal korban tak pernah menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah. Saksi Rahmawati pun menyuruh korban untuk datang besok hari. Keesokan harinya Rabu (1/4), terdakwa datang dan masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Disana terdakwa bertemu dengan korban dan meminta uang gaji kerja selama dua hari, namun tak diberikan korban karena masih ada pekerjaan yang akan dikerjakan.
Nah, disitulah terdakwa emosi dan timbul niat untuk membunuh korban. Terdakwa pun menuju dapur dan mengambil martil yang disimpin dibawah tempat cuci piring kemudian menggengamnya dengan tangan kanan sambil menuju kearah korban. Melihat korban sedang berjongkok mengatur buku, terdakwa langsung mengarahkan ke mengarahkan ke korban dan mengena pipi dan punggung korban.
Melihat korban sudah tak menahan kesakitan, tak puas dengan perbuatannya, terdakwa malah kembali mengayunkan martil ke dagu korban dengan sekuat tenaga. Seketika korban terdiam dan tak sadarkan diri dan terdakwa menyimpan martil diatap dapur. Melihat ada kesempatan terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang berharga.
Kemudian, terdakwa pun mengambil uang dalam tas korban, 2 buah BPKB mobil Avanza dan Honda Jazz dan satu buah Handphone merek Blackberry dan Tab merek Advan, serta satu buah Laptob. Usai menjalankan aksinya terdakwa mengambil kunci mobil Honda Jazz dan mengunci pintu rumah. Terdakwa keluar menuju arah Manado dan akan menjual barang barang hasil curiannya, namun tak ada yang membeli. Akhirnya terdakwa akan menjual mobil tersebut di Bitung, karena tak ada yang membelinya, dijembatan Girian terdakwa pun membuang barang-barang didalam mobil. Kemudian terdakwa menjual Laptop dan Handphone sekira Rp750 Ribu dan kembali ke Kota Manado. Terdakwa menuju ke arah Mapanget dan masuk ke dalam Bandara Sam Ratulangi, terdakwa yang salah masuk jalan diamankan petugas dan akhirnya tertangkap. (Aiy)




















