Tipikor APBD Tomohon 2009-2010, Saksi Sebut Epe Perintah Beri Rp 1,5M ke BPK

Para saksi yang hadir memberikan keterangan pada kasus mantan Walikota Tomohon (foto:csn)
Para saksi yang hadir memberikan keterangan pada kasus mantan Walikota Tomohon (foto:csn)

Manado- Sidang lanjutan Kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 dengan terdakwa mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar (49) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Selasa (25/8).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus dari pejabat Pemkot Tomohon yakni Frans sambouw (pejabat Inspektorat) Yan Lamba (Kabag Keuangan) Jhon Petrus Mambu (Sekot), dan Eduard Paat alias Evo (bendahara sekretariat).

Dari keterangan para saksi terungkap bahwa terdakwa memerintahkan Sekot, untuk memberikan uang kepada BPK sebesar Rp1,5 Miliar. Dimana uang tersebut diberikan oleh bendahara sekertariat Edward Paat. “Saya diperintahkan terdakwa untuk memberikan uang kepada BPK sebesar Rp1,5 Miliar untuk mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2008,” terang mantan Sekot Jhon Petrus Mambu.

Tak hanya itu, sempat juga tertera dalam slide dari pemeriksaan terdapat ada anggaran sebanyak Rp15 Miliar yang merupakan anggaran kebijakan oleh terdakwa, dan dana tersebut tidak jelas realisasinya.

Usai saksi memberikan keterangan sidang yang digelar sejak pukul 10.00 Wita ini pun direhat. Dan kembali digelar sekitar pukul 16.00 Wita, hingga berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Diketahui terdakwa Epe, didakwa telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.

Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.

Oleh Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri ANggoro Mukti dan Irman Yudiandri menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010 dalam pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor.(ay)

Tinggalkan Balasan