SHS : Mami Fiktif Bukan Hal Luar Biasa

Manado – Dugaan korupsi kegiatan pengadaan Makan Minum (Mami) di Setdaprov Sulut yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar tengah ditangani penyidik Tipikor Polda Sulut. Oleh Gubernur Sinyo Harry Sarundajang kasus ini merupakan sesuatu yang biasa.

”Wah mami lagi. Kalian (wartawan, red), seharusnya memberi apresiasi kepada Pemda bahwa kita tidak menutup- nutupi. Bahkan kita minta untuk diselidiki poslisi. Jangan dijadikan kasus ini sebagai hal yang luar biasa, biasa saja,” kata SHS menjawab desakan wartawan, Kamis (09/10/14) di loby Hotel Aston Manado.

Menurut SHS kasus ini sudah ditangani Polda Sulut. Jadi seharusnya bukan dirinya lagi yang memberikan penjelasan terkait kasus MaMi, melainkan penyidik Polda Sulut.

Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mami fiktif ini, SHS mengatakan, meskipun ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun tidak menutup kemungkinan, pejabat yang terlibat akan diganti.

“TGR tentu dong. Kerugian negara harus diganti. Pejabat yang terbukti tersangkut kasus MaMi akan diganti,” tegasnya.

Pergantian pejabat terlibat kasus MaMi itu, menurut SHS akan dilakukan saat ada Rolling pejabat Eselon II, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, kasus kegiatan pengadaan mami fiktif di Setdaprov Sulut mencuat ke permukaan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana berdasarkan audit BPK dijumpai kegiatan mami fiktif yang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 Miliar. Oleh LSM dan pegiat anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk melidik kasus ini. Namun ternyata Gubernur SHS telah lebih dulu berinisiatif melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.

Saat ini, kasus mami fiktif pemprov sulut tengah dilidik Penyidik Tipikor Polda Sulut.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak mengatakan, pada Jumat (10/10//14), pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan saksi.”Besok, bendahara pengeluaran di Setdaprov Sulut akan diperiksa mengenai pengeluaran uang yang mengalir saat itu,” katanya di Mapolda Sulut.

Sebelumnya, Polda sudah memeriksa Dua orang mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni MR alias Rumbayan dan AM alias Mawuntu. Selain itu, Polda juga sudah melakukan penyitaan dokumen administrasi keuangan dalam hal pengeluaran dan pos anggaran.

Tinggalkan Balasan