Polda Sulut Targetkan Dugaan Korupsi Mami Bolmut Selesai Tahun Ini

Manado – Penyidik Tipikor Polda Sulut menargetkan kasus dugaan korupsi Makan Minum (Mami) fiktif, di Sekretariat Daerah (Setda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang menyeret Bendahara berinisial I selesai di tahun 2015 ini.

“Kami targetkan kasus dugaan korupsi Mami Bolmut selesai tahun ini. Dalam kasus ini, kami masih mengincar beberapa tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka lain segera ditetapkan,” terang salah satu petinggi Dit Reskrimsus Polda Sulut kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (13/11/2015).

Dijelaskan petinggi Dit Reskrim Polda itu jika, alasan belum ditahannya tersangka lain dalam kasus mega korupsi yang menghisap anggaran miliaran rupiah dikarenakan, masih kurangnya bukti untuk menjerat calon tersangka.

“Calon tersangkanya sudah ada. Tinggal pembuktiannya saja. Ya, mudah-mudahan tahun ini kasusnya selesai,” paparnya.

Kegigihan penyidik Tipikor Polda Sulut dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Mami, yang menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, semakin terbukti dengan ditahannya satu tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemkab Bolmut.

Menariknya lagi, penyidik kini semakin percaya diri, sehingga berani memastikan tersangka-tersangka lain bakal menyusul. “Masih diselidiki yang pentingkan satu tersangka telah kita tahan dulu. Nanti dari keterangan tersangka ini kita bisa mengorek keterangan untuk menjerat tersangka lain. Kalian tunggu saja,” ungkap penyidik, Rabu (04/11/2015) kepada wartawan.

Dijelaskan pula, tindak pidana korupsi pada perkara ini bukan hanya dilakukan secara individual. “Penahanan ini baru awal, kami pastikan akan bertambah,” sambungnya.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, saat dikonfirmasi melalui Kabid Humasnya AKBP Wilson Damanik, tak menepis upaya mengungkap adanya tersangka lainnya masih gencar dilakukan.

Diketahui, perkara Mami Bolmut ini, sudah mulai diusut Polda sejak 2013 silam, tepatnya bulan Oktober. Dalam proses penyelidikan yang panjang, penyidik Tipikor sempat memanggil Hamdan Datunsolang, Sekretariat Daerah (Setda) Recky Posumah, serta sejumlah PNS Bolmut dan pihak-pihak terkait ke Mapolda Sulut, guna memberikan keterangan.

Begitu mendapati adanya penyimpangan, proses penanganan pun kemudian dinaikkan ke tahap sidik. Dan saat ini, masih berproses untuk selanjutnya dibawa ke ranah pengadilan.

Pergerakan pengusutan kasus, diawali dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2012 Pemkab Bolmut. Atas kejanggalan tersebut, pihak BPK akhirnya memberikan penilaian opini Disclaimer.

Penyidik Polda juga sempat bertandang ke wilayah Totabuan untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen negara yang tersimpan rapih dalam rumah pribadi mantan Bendahara Pemkab Bolmut.

Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana APBD 2012-2013 di antaranya, dokumen Mami di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bolmut 2012, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2013, langsung disita sebagai barang bukti.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan

News Feed