
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dipersidangan.
Lima saksi yang dihadirkan Tim JPU Pulung Rinandoro SH, Budi Nugraha SH, Tri ANggoro Mukti SH dan Irman Yudiandri SH diantaranya, Errol Rengkung staf BPKAD Kota Tomohon, Denny Polii Kasubag Kepegawaian, Sherly Golioth dahulu sebagai Kasub Umum sekarang sebagai kasub keuangan dan Glendy Siwu sekarang PNS di BPKP Sultra dan Frets Tambunwun kala itu bendahara di BPKAD sekarang sudah pensiun.
Menariknya terungkap dalam persidangan sebagaimana keterangan saksi, SK pergeseran anggaran APBD yang diperintahkan Kabag Keuangan ditandatangani terdakwa. Kemudian diajukan ke DPRD tanpa dilakukan pembahasan ditandantangani pimpinan Dewan yakni Piet HK Pungus SPd dan ir Miky JL Wenur (data diperlihatkan Jaksa KPK melalui diproyektor).
“Saya bersama pak Yan Lamba dan satu orang staf membawa berkas ke dewan. Kemudian saya keluar ruangan hanya tersisa pak Yan Lamba di dalam ruangan bersama dua orang pimpinan dewan. Setelah pak Lamba keluar ruangan, saya lihat berkas sudah ditandatangani,” ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam SH MH.
Terkait peristiwa yang audit BPK RI dan uang suap ke auditor BPK RI , audit pada akhir 31 Januari 2008 oleh BPK RI dengan hasil Kas opname saldo hanya sebesar Rp. 171.166.700, kemudian mudur lagi hasil input ke Simda dengan anggaran Rp 14 Miliar dengan pembuatan SPJ data fiktif yang dimasukkan ke simda. Saksi Sherly bahwa setelah pembuatan LKP I, dengan tertera Rp 14 Miliar dan setelah dicek ternyata ada tiga SKPD yang melakukan penarikan uang secara tunai tetapi tidak di SPJ kan.
Selanjutnya LKP kemudian diserahkan ke Auditor BPK RI Bahar, akan tetapi sebelum hasil akhir dari BPK RI, sudah ada penyerahan uang dimana atas perintah Yan Lamba Kepada Frans Sambow untuk diberikan kepada Bahar dirumahnya beralamat Rike Manado yang disaksikan oleh saksi.(ay)




















