Dugaan korupsi PD Pasar Manado, Kas Kosong Terpaksa Kowaas Pinjam Uang

Manado – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi, penyelewengan pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado tahun 2012-2013, dengan terdakwa Direktur PD Pasar JRK alias Kowaas (36) warga Dendengan Dalam, Lingkungan V Kecamatan Paal Dua, Selasa (18/8).

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan, Parsaroan Simorangkir, dan Mariana Matulessy, menghadirkan dua orang saksi yakni Koordinator Pasar Pinasungkulan Martin Mukuan, dan Koordinator Pasar Bersehati Romi Tendean.

Dihadapan ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa, didampingi Vinchentius Banar dan Wennynanda, JPU menghadirkan saksi secara terpisah, yang didahului oleh Koordinator Pasar Pinasungkulan Martin Mukuan. Dari keterangan Martin, bahwa pada saat itu terdakwa menjadi Direktur, uang kas yang ditingalkan mantan Direktur Frans Bangkang dan Didi Syafei kosong.

Sehingga terdakwa pun meminjam uang, kepada saksi untuk membayar gaji karyawan kurang lebih 200 orang, dimana belum terbayarkan selama 2 bulan serta THR.

“Terdakwa menelpon saya untuk meminjam uang beberapa kali, dengan berfariasi antara Rp20-Rp25 juta, dan uang itu saya serahkan kepada Rudolf Usoh, dan diteruskan kepada terdakwa untuk pembayaran gaji karyawan dan THR,” tutur Martin.

Senada juga diutarakan oleh Koordinator Pasar Bersehati Romi Tendean. Bahkan, selain membayar gaji karyawan, uang pinjaman yang dipinjam terdakwa untuk biaya operasional, dan penertiban serta kebersihan.

“Selain membayar gaji, uang pinjaman itu untuk biaya operasional, penertiban serta kebersihan pasar.

Dalam sidang ini juga, JPU sempat memperlihatkan bukti fiktif biaya kebersihan. Namun, setelah diklarifikasi kepada terdakwa apakah itu fiktif, terdakwa membantahnya.

“Bukti itu tidak fiktif. Kalau memang ada bukti fiktif, sampah di semua lokasi pasar akan menggunung. Jadi setiap ada sampah, saya langsung perintahkan untuk mengangkatnya,” terang Kowaas.

Dengan keterangan dari kedua saksi, sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pekan depan.

“Sidang kami tutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang terkait dalam kasus ini,” tandas Lihawa.

Diketahui diseretnya terdakwa dalam perkata ini, atas perbuatan terdakwa yang dilakukan ketika terdakwa selaku Dirut Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, berdasarkan surat keputusan Walikota Manado tanggal 23 Agustus 2014. Dalam perbuatannya, terdakwa terbukti bertindak baik secara sendiri, maupun bersama dengan Tommy Tendean, selaku Koordonator Pasar Bersehati, Marthin Raimond Mukuan, selaku Koordinator Pasar Pinasungkulan.

Serta Evaline Christine Runtuwene, selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado. Pada bulan Januari tahun 2012, sampai bulan Mei 2013, beretempat di Kantor Pusat PD Pasar Kota Manado, kompleks pasar orde baru, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kantor Unit Pasar Pinasungkulan Karombasan, Kantor Unit Bersehati Calaca.

Terdakwa terbukti telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta berkorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, melakukan beberapa perbuatan meski masing-masing merupakan kejahatan , pelangaran ada hubungannya sedemikiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, yang dilakukan terdakwa.

Pada tahun 2012-2013, tanpa adanya persetujuan direksi terdawka telah melakukan peminjaman kepada pihak ke-3 sebesar Rp700 juta dan Rp85 juta, dengancara memerintahkan saksi Tommy Tendean selaku coordinator pasar pinasungkulan dan saksi Marthin Raimond Mukuan, selakuy koordiinator pasar pinasungkula karombasan, melakukan pinjaman pada pihak ke-3. Kemudian uang hasil pinjaman dibawa oleh Tommy Tendean didampingi Mohammad Donald Pandialang untuk diserahkan kepda terdakwa di ruang kerjanya.

Penyerahan uang-uang yang berasal dari pinjaman pihak ke-3 kepada terdakwa telah berlangsung dari tahun 2012 sampai 2013, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mencapai Rp785 juta ditambah bunga 20%. Nah untuk menutupi perbuatannya, terdakwa memerintahkan Evaline Christin, dan Tommy Tendean dan Marthin Raimond Mukuan, membuat dokumen pertanggungjawaban pengeluaran fiktif serta menandatangani kuitansi-kuitansi pengeluaran seolaholah dipergunakan untuk biaya operasional seperi biaya pemeliharaan pasar bersehati dan pinasungkulan, padahal kenyataannya kegiatan-kegiatan tidak perna dilaksanakan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak piidana korupsi jo psal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(ay)

Tinggalkan Balasan