Pemkab Mitra Pecat Dua ASN

Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memberhentikan secara tidak hormat (pecat) dua aparatur sipil negara (ASN). ST dan RA, kedua pegawai yang bekerja di Pemkab Mitra itu dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

ST dulunya tercatat pegawai di Kecamatan Pusomaen dan RA bertugas di Kecamatan Ratatotok. Pemberhentian keduanya ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian tidak hormat ASN Mitra. SK diserahkan Sekretaris Daerah Farry Liwe kepada pimpinan instansi tempat keduanya bekerja.

Ditemui usai kegiatan, Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Mitra, Berti Sandag menjelaskan, jika pemberhentian itu terpaksa dilakukan menyusul keduanya tak punya niat lagi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. “Keduanya tidak pernah masuk kerja selama satu tahun berturut-turut ini,” katanya.

Berti mengatakan, kedua ASN diberhentikan setelah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Aturan tersebut dengan jelas menegaskan bahwa ASN dapat dicabut status kepegawaiannya setelah tak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut. Dalam hal ini, keduanya bahkan tak pernah masuk kerja selama satu tahun berturut-turut,” sebutnya.

Dia mengaku, sebelum pemberhentian dilakukan, sudah ada upaya yang dilakukan pihaknya bersama instansi tempat ASN tersebut dahulunya bekerja. Pihaknya mengonfirmasi serta menghubungi yang bersangkutan melalui surat peringatan.

“Sayangnya upaya tersebut tak direspon dengan baik. Makanya kami berpikir keduanya tak ada niat lagi untuk bekerja sebagai ASN,” imbuhnya.

Proses pemberhentian, menurutnya, sudah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Telah dikaji oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Mitra yang diketuai Sekda.

Selain itu, proses ini juga sudah melalui pertimbangan dan persetujuan dari Bupati Mitra, James Sumendap.

“Banyak pertimbangan yang diambil sebelum keputusan ini dibuat. Intinya proses pemberhentian berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sebut Sandag.

Di sisi lain, pemberhentian ini juga merupakan peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Mitra untuk memperhatikan kedisiplinan sebagai abdi negara.

“Untuk pelanggaran ringan dan sedang, jumlah ASN relatif banyak, makanya perlu ada pembinaan dan bimbingan tentang disiplin,” tandasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan