Manado – Praktek pungutan liar alias pungli pada pengurusan nomor kendaraan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut terbongkar. Kapolda Sulut, Irjen Pol Wilmar Marpaung yang mengetahui insiden nakal yang diduga kerap dilakukan bawahannya, langsung memerintahkan pihak Propam untuk lakukan penyelidikan.
Dengan lantang Kapolda Sulut menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus atau ingin mendapat nomor kendaraan pilihan atau cantik, tidak diwajibkan membayar uang kepada personil lantas seperti yang didendangkan. “Nomor cantik tidak boleh ada pungutan disitu. Begitu juga pada kendaraan yang masuk (mutasi) ke sini (Sulut). Tidak diwajibkan membayar,” terangnya kepada wartawan belum lama ini.
“Tapi kita harap kendaraan yang masuk ke sini segera balik nama dan rajin bayar pajak. Supaya pemerintah provinsi, PAD naik dan bisa membangun jalan lebih banyak lagi, ya,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, Kombes Pol Subandriya. Dijelaskannya kalau pengurusan nomor kendaraan pilihan memang tidak dipungut biaya sama sekali. “Tidak ada biaya asministrasi. Tapi jangan salah. Itu sudah ada bentuk perencanaan akan di PNBP kan. Artinya, itu tinggal nunggu Korlantas. Ada suatu bentuk rumusan, jadi nomor-nomor pilihan itu akan jadi PNBP,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pengurusan nomor kendaraan pilihan alias DB cantik, oknum petugas di lantas Polda Sulut diduga meminta biaya hingga mencapai jutaan rupiah kepada masyarakat yang hendak mengurus dan mendapatkan nomor pilihan. Alhasil, plat nomor ganda kerap ditemukan pada kendaraan yang melintas di jalan Sulut.(jenglen)




















