
Manado – Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut mulai melakukan pemeriksaan terhadap personil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), yang diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada pengurusan nomor kendaraan cantik atau pilihan. (Baca juga : Pungli Pengurusan Nomor Kendaraan di Lantas Polda Sulut Terbongkar, Satu Plat Nomor Mencapai Jutaan Rupiah http://cybersulutnews.co.id/pungli-pengurusan-nomor-kendaraan-di-lantas-polda-sulut-terbongkar-satu-plat-nomor-mencapai-jutaan-rupiah/ )
Pengusutan dilakukan setelah pihak Propam menerima perintah langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung. Dimana, mantan Kapolda Sulut itu menyuruh agar Propam membongkar aksi praktek pungli pengurusan nomor kendaraan, yang diduga kerap dimainkan anggota besutan Kombes Pol Subandriya.
Menerima instruksi tersebut, petugas Propam kemudian melakukan penyelidika dengan menguliti para petugas Ditlantas Polda Sulut. Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, penyelidikan praktek pungli itu dilakukan sejak November 2016 lalu.
Dalam pemeriksaan, penyidik telah memeriksa puluhan anggota, baik itu perwira maupun bintara. “Sudah ada beberapa yang kita panggil. Mereka (anggota Lantas) dimintai keterangan. Ya, terkait aksi (pungli) itu,” terang sumber resmi di Propam Polda Sulut baru-baru ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengusutan kasus dugaan pungli pengurusan nomor kendaraan pilihan masih terus berproses. Bahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan memeriksa anggota lantas yang bertugas menerbitkan nomor kendaraan. “Masih perlu keterangan-keterangan tambahan. Nanti kita panggil lagi. Begitu,” pungkasnya.
Praktek pungli pada pengurusan nomor kendaraan ini sendiri mulai diusut setelah Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung menerima pengaduan dari masyarakat. Dimana, untuk mendapatkan nomor kendaraan cantik atau pilihan, warga diwajibkan membayar uang hingga mencapai jutaan rupiah.
Atas insiden tersebut, Irjen Pol Wilmar Marpaung memerintahkan anggota Propamnya untuk melakukan pemeriksaan kepada personil Ditlantas. Sebab menurut Marpaung, anggota lantas diduga melakukan praktek pungli, karena untuk mendapatkan nomor kendaraan pilihan, warga atau masyarakat tidak perlu membayar uang, apalagi dengan jumlah yang besar.
“Nomor cantik tidak boleh ada pungutan disitu. Begitu juga pada kendaraan yang masuk (mutasi) ke sini (Sulut). Tidak diwajibkan membayar,” terangnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan terhadap masyarakat, pihaknya memerintahkan agar pihak Propam melakukan pengusutan dan menindak anggota nakal yang telah menyusahkan masyarakat. (jenglen manolong)




















