Manado – Tercatat mulai Rabu (14/12/2016) ini, Sulawesi Utara (Sulut) resmi memiliki ruang peradilan anak. Sebagaimana ditetapkan Mahkamah Agung RI. Dan itu berada di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Heri Sutanto SH MH.
Menurut informasi, rombongan MA bersama pihak SustaiN Society, unsur kepolisian, unsur kejaksaan, Selasa (13/12/2016), telah mendarat ke Nyiur Melambai, untuk meresmikan ruang peradilan anak di PN Manado.
Ketua PN Manado, Heri Sutanto SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kedatangan rombongan dari pusat itu. “Dalam rangka peresmian bantuan fasilitas peradilan anak di Sulawesi Utara. Ini program SustaiN untuk seluruh Indonesia, dari jawa sudah, NTT,” terang Sutanto.
Dengan hadirnya ruang peradilan anak di PN Manado, Sutanto berharap ke depan anak yang menjadi pelaku kejahatan dapat segera sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Fasilitas ini mempengaruhi semuanya, pelayanan kita, efeknya juga gitu terhadap generasi yang akan datang, terutama untuk anak-anak. Supayakan setelah menjalani persidangan dia kembali lagi sadar dan kembali ke masyarakat dan keluarganya,” harapnya.
Selain itu, Sutanto menegaskan bahwa di hadapan rombongan MA, pihaknya sudah sangat siap untuk menunjukkan kalau PN Manado layak mendapatkan sertifikat akreditasi tahun depan. “Kalau soal akreditasi kita sudah siap memang menuju ke sana, dalam artian akreditasi dalam pelayanan excellent dalam rangka pelayanan hukum untuk publik,” pungkasnya.
Di kesempatan tersebut, Sutanto juga bakal melobi langsung ke pihak MA terkait penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) di PN Manado. Mengingat, selama ini PN Manado beroperasi dengan SDM yang minim. Akibatnya, banyak terjadi rangkap jabatan serta penundaan sidang.
Terpisah, Humas PN Manado Alfi Usup, saat ditemui awak media menambahkan bahwa PN Manado memiliki lima SDM yang spesialis menangani peradilan anak. Dua di antaranya telah memiliki sertifikat dan tiga masih dalam proses. “Dua itu, saya sendiri dan pak Imanuel Barru. Yang lainnya ada pak Franklin Tamara, pak Arkanu dan ibu Agnes,” ujar Usup.
Diketahui, kehadiran peradilan anak di Indonesia tak lepas dari peran SustaiN Society. Sebuah lembaga internasional yang bergerak dalam kegiatan publikasi ilmiah yang beranggotakan para peneliti dari beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, Jepang dan beberapa Negara di Asia.
Setelah dilakukan pengkajian secara matang, usulan agar MA memberlakukan peradilan anak di Indonesia langsung dilayangkan pihak SustaiN Society. Dan akhirnya disetujui MA, dengan menetapkan lima peradilan anak di Indonesia, salah satunnya di wilayah pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE.(jenglen)




















