Minahasa – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Jumat (28/04) pagi, bertempat di Balai Pertemuan Umum Tondano, melantik Badan Permusyawatan Desa (BPD) di 35 Desa dari 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa tahun 2017, yang masa jabatannya telah berakhir.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa nomor 255 tahun 2017 tentang pengangkatan anggota BPD untuk masa keanggotaan tahun 2017-2023 dan pengisian jabatan lowong karena masa pergantian antar waktu hingga masa jabatan tahun 2019.
Bupati JWS dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini untuk menindaklanjuti tugas-tugas BPD di Desa agar tidak terbengkalai. Dirinya mengingatkan bahwa, BPD mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan Desa, karena segala permusyawaratan untuk pembangunan dalam mensejahterahkan masyarakat itu bermula dari musyawarah BPD.
“Hukum tua dan BPD akan merasakan keberhasilan bersama dalam membangun Desa apabila ada komunikasi yang baik dan ada hubungan dan sinergitas yang baik. Kumtua tak dapat berjalan sendiri melainkan harus dibantu BPD agar berhasil dalam membangun Desa. Karena pemimpin yang baik harus bisa mendengarkan nasihat orang lain dan memutuskan segala sesuatu tentang Desa melalui musyawarah bersama. Bantu Kumtua kita, tegur bila sudah salah untuk kepentingan bersama, beri kritik yang membangun dan jangan saling menjatuhkan,” tukas JWS.
“Bangun komunikasi yang baik. Sesama anggota BPD juga harus kompak dan jangan berjalan sendiri-sendiri. Ketika ada keputusan, semua harus mendukung dan mengawal bersama untuk suksesnya keputusan tersebut. Hindari melibatkan masalah politik, agama dan latar belakang lainnya yang berbeda-beda dalam pengambilan keputusan,” kata JWS lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH, yang sebelumnya membacakan SK Bupati mengatakan, anggota BPD ini merupakan keterwakilan wilayah atau Dusun di Desa masing-masing, yang telah dipilih berdasarkan hasil musyawarah Desa, yang keseluruhannya berjumlah 159 orang.
Dijelaskannnya, sebagai ketentuan yang ditetapkan, Desa yang penduduknya dibawah 1.000 jiwa, mewakilkan anggota 5 BPD, yang penduduknya antara 1000-2000 jiwa mewakilkan 7 anggota BPD, dan diatas 2000 jiwa mewakilkan 9 anggota BPD.
“Anggota BPD yang dilantik ini adalah anggota BPD di Desa yang sudah habis masa jabatan yang dijabatnya selama 6 tahun dalam satu periode. Hasil musyawarah di Desa telah memutuskan siapa saja anggota BPD yang akan dilantik dan kemudian dilantik Bupati JWS hari ini,” terang Sajow.
Adapun tugas dan kerja anggota BPD ini meliputi, menggali, menampung, mengelolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk pantia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus Pilhut antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kumtua, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kumtua, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, mewakili Kapolres Minahasa, mewakili Dandim 1302 Minahasa, sejumlah Anggota DPRD Minahasa Dicky Masengi, Refly Sondak dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa.(fernando lumanauw)




















