Tomohon – Pemkot Tomohon memakamkan PDP perempuan berusia 53 tahun meninggal di salah satu RS dikota Tomohon hari ini Jumat, 29 Mei 2020 pukul 03.00 dini hari yang sehari-hari disapa Alma.
Pasien Ber- KTP Tondano-Minahasa
Beragam Muslim. Setelah dikoordinasikn dengn pemerintah setempat, Alma tidak dapat dimakamkan di kabupaten Minahasa. Untuk itu demi alasan kemanusiaan pemerintah kota Tomohon, atas koordinasi yg baik bersama danramil Tomohon, camat Tomohon tengah, Polri, pengurus masjid Tomohon memakamkan PDP tersebut.
Alma kemudian dimakamkan di TPU muslim Tomohon, menggunakan protokol pemakamn covid 19 pada sekitar pukul 09.00 pagi.
“Demi alasan kemanusiaan, pemerintah Kota Tomohon memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol covid 19 yg tentunya didalamnya konsekuensi menggunkn anggaran penanganan Covid-19 di Kota Tomohon,” jelas Pandeiroth.
Pandeiroth juga mengharapkn kiranya ke depan pihak yang bertanggung jawab utk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah yaitu Sosial Kemasyarakatan yang didalamnya proses pemakaman protokol Covid-19 bagi warga masyarakat yang meninggal. (mar)




















