Proyek Pembangunan Drainase di Desa Tenga Diduga Tak Sesuai Bestek

Amurang – Pembangunan saluran air (drainase) di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan diduga tidak sesuai bestek.

Selain tanpa mencantumkan volume pengerjaan di papan proyek, pembangunan drainase dengan anggaran Rp. 94.894.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 dengan nomor kontrak 10/SP-BM/PPK.04/2022 tertanggal 08 Juli 2022 tersebut hanya menggunakan material batu bekas galian di lokasi proyek.

Diduga ada penghematan material yang dilakukan oleh pekerja atau rekanan yaitu pemasangan batu hanya memanfaatkan batu dari galian dari saluran air yang digali.

Pantauan wartawan media ini pada, Selasa (30/08/2022) didapati bahwa sejumlah tukang dalam melakukan pekerjaan hanya menggunakan material batu dari hasil galian drainase di lokasi proyek.

Salah satu warga Desa Tenga yang tidak mau namanya disebut saat melintasi proyek kepada awak media ini, mempertanyakan tindakan rekanan yang diduga hanya memikirkan keuntungan tersebut.

Menurutnya apakah hal tersebut diperbolehkan karena sepengetahuan dia, pembangunan harus menggunakan material yang dibeli oleh kontraktornya susuai standarisasi yang telah diatur.

“Kalau kontraktornya ambil material di lokasi proyek tanpa membeli atau mengadakan material sesuai ketentuan, berarti kontraktor tersebut meraup keuntungan besar dan kualitas pekerjaan pasti tidak sesuai karena bukan batu sesuai yang mereka gunakan,” tuduhnya.

Pihak kontraktor saat akan dikonfirmasi di lokasi proyek tidak ada di tempat. Begitupun dengan pengawas pekerjaan terpantau dan terkonfirmasi tidak ada ditempat.

Menurut tukang yang sempat diwawancarai wartawan mengungkapkan bahwa mereka mengerjakan proyek tersebut hanya sesuai printah bos. (Kiki lee)

Tinggalkan Balasan