Sosialisasi Peraturan BPH Migas No 17/2019, Ini Hal Penting Dikatakan Sekdaprov Praseno Hadi

Manado – Penjabat Sekdaprov Sulut, Dr Praseno Hadi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan  Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu di Hotel Four Points Manado, Rabu (28/09/2022).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten yakni, Dr Ir Saleh Abdurrahman MSc (Anggota Komite BPH Migas), Sandra Rondonuwu STh (Ketua Komisi 2 DPRD Sulut), Lukman Lapadengan (Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut), dan Kepala Pertama Regional Sulut.

Praseno dalam sambutan mengatakan, memang pemerintah harus melakukan terobosan guna menyikapi tingginya harga minyak mentah yang mencapai level US$ 100 per barel akibat dampak dari krisis global, dengan mengatur kembali kebijakan dan menata APBN, serta melakukan konversi melalui subsidi BBM terutama biosolarpertamax dan pertalite, yang di tahun 2022 ini mencapai Rp. 503,7 triliun.

Guna mengimbangi kondisi kenaikan BBM, Pemerintah Provinsi Sulut mengalokasikan sebesar 2% dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil, yang selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.

Praseno Hadi berharap, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah.

“Dipahami bahwa setiap tindakan di Daerah, harus disinkronkan dengan regulasi dan arah Kebijakan Pusat. Maka dari itu, Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM ini menjadi patut dipahami secara utuh,” ujar Praseno Hadi.

Ia pun menilai, pelaksanaan sosialisasi tersebut sangatlah penting dan strategis, terlebih pada masa transisi kenaikan harga BBM saat ini, dengan harapan hasilnya dapat dijadikan pedoman terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu di daerah sehingga bisa lebih tepat sasaran.

“Saya juga berharap, kita dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menjaga komitmen dan sinergitas antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama menjadi pengawas kebijakan jenis BBM Tertentu di wilayah masing-masing dalam menekan penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran,” tutupnya.

Nampak hadir Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait di lingkup Pemprov Sulut maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut.

Tinggalkan Balasan