HomepageHakim: Zulkarnaen Djabar Menghambat Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan
Hakim: Zulkarnaen Djabar Menghambat Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan
Tak Berkategori
Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Jakarta. Hakim menyebut korupsi Alquran yang dilakukan Zulkarnaen dapat menghambat peningkatan keimanan dan ketaqwaan.