Ada beberapa jenis saluran yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan perpajakan : datang langsung ke kantor pelayanan pajak, menelpon Kring Pajak 500200 dan mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak.![]()
Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak
Fitur pencarian peraturan tersebut juga dilengkapi dengan history.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



















