
Minsel-Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE menegaskan, mulai tahun 2014 pejabat Minsel baik eselon II dan III hanya bisa keluar daerah lima kali dalam setahun. Kecuali, bupati sendiri, sebab ada undangan lainnya. Maka, bupati bisa hadir atau keluar daerah lebih dari lima kali.
‘’Jadi, mulai tahun 2014 ke depan pejabat Minsel tidak terkecuali keluar daerah hanya lima kali dalam setahun. Dan pembatasan diatas juga akan dianggarkan dalam APBD 2014 mendatang,’’ ujar bupati Tetty Paruntu usai acara pelantikan pejabat eselon II kemarin.
Menurutnya, hal ini juga menjadi aturan bersama. Termasuk petunjuk Presiden Ri melalui Gubernur Sulut. Siapapun pejabat eselon II dan III yang ada dilingkungan Pemkab Minsel harus menaatinya.
‘’Dengan demikian, apabila ada pejabat yang keluar daerah lebih dari lima kali. Maka, hal diatas dikategorikan penyalagunaan anggaran. Oleh sebab itu, para pejabat tahu-tahu mengelolah anggaran. Supaya berjalan dengan baik dan tak ada masalah hukum,.’’ Tegas istri Kristovorus Deky Palinggi, SE, caleg PG dapil Minsel-Mitra tersebut.
Sejumlah pejabat eselon II ditemui secara terpisah mendukung pernyataan bupati Tetty Paruntu. ‘’Kalau saya sangat mendukung apa yang disampaikan bupati. Kalau juga sudah dianggarkan di APBD berjalan,. Kenapa harus tambah-tambah lagi. Pastinya, kalau kita tambah maka itu pasti disebut penyalagunaan anggaran,’’ sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Drs Corneles Mononimbar, MM.
Laporan: Jufan Dissa




















