Minahasa – Akibat tidak memenuhi korum, Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mianahasa Tahun 2013 dan penyampaian Bupati Minahasa tentang rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan nomor 1 Tahun 2012, tentang retribusi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Kamis (17/04), molor hingga hampir 3 jam.
Sebelumnya, Sidang Paripurna dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita, baru dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.
Bahkan kericuhan sempat terjadi ketika sidang baru dibuka karena dinilai telah korum. Kericuhan dipicu karena, 21 anggota dari 35 anggota DPRD yang hadir, hanya 17 yang menanda tangani daftar hadir.
Itupun, dua diantaranya baru mengisi daftar hadir ketika pimpinan sidang bertanya dengan tegas, siapa saja yang telah hadir tapi tidak mengisi daftar hadir.
Awal persidangan pun sempat bersitegang, yang akhirnya sidang diskors untuk istirahat makan siang, menyusul sejumlah intrupsi dari anggota yang hadir.
“Sidang diskors untuk istirahat makan dan untuk korum atau tidak korum kita akan lihat nanti. Bila tidak korum maka kita akan menggunakan aturan yang lain,” ujar pimpinan sidang, Ketua DPRD Minahasa, Drs Frits Tairas.
Sidang kemudian dilanjutkan kembali setelah skors dicabut dan kini 19 anggota DPRD yang menanda tangani daftar hadir yang menandakan telah korum, yang dengan demikian sidang disetujui untuk dilanjutkan kembali.(fernando lumanauw)




















