Minahasa – Dua oknum terlapor dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif Pileg Tahun 2014 di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, terancam dipidana 1 Tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw ST, kepada CSN, Kamis (17/04).
Kedua terlapor tersebut masing-masing, Ketua PPS Desa Warembungan, inisial WR alias Wel dengan tuduhan membuka kotak suara tanpa persetujuan bersama dan Anggota KPPS di TPS 5 Desa yang sama, inisial LR alias Lady dengan tuduhan tidak menyerahkan C1 kepada saksi dari Partai Politik.
“Sesuai UU nomor 08 Tahun 2012 pasal 288, kedua terlapor terancam dipidana maksimal 1 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Juta,” ujar Sumampouw.
Laporan kedua terduga ini saat ini sementara berporses di Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan tinggal menunggu tindak lanjut.
Namun, bila dalam proses kedepan tidak memenuhi syarat formal seperti, pelapor harus jelas, punya hak pilih, WNI, terdaftar dalam DPT, ada terlapor atau peristiwa terlapor, selanjutnya unsur materil seperti saksi barang bukti dan klarifikasi, maka kasus ini tidak dapat ditindak lanjuti terkecuali ada bukti baru.
“Kasus ini sementara berproses karena termasuk kasus berat. Namun, bila satu unsur diatas tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” terang Sumampouw lagi.
Kedepan, Panwaslu berkewajiban mengundang pelapor, namun bila pelapor tidak datang hingga undangan ketiga maka kasus tersebut dihentikan.
Sementara, selain dua kasus diatas, Panwaslu Minahasa juga menindaklanjuti laporan masyakat ke Bawaslu Sulut, yakni satu terlapor dengan tuduhan kampanye diluar jadwal.(fernando lumanauw)




















