Difasilitasi BI Sulut, Minahasa dan Sidrap Sepakat Kerja Sama Penyediaan Beras Kendalikan Inflasi

Manado – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menandatangani perjanjian Kerja Sama Antardaerah (KAD) terkait penyediaan beras, Rabu (1/7/2026).

Inisiatif yang difasilitasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Utara ini ditujukan untuk memperkuat pasokan pangan dan menekan tekanan inflasi daerah, khususnya komoditas beras yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama fluktuasi harga di Kabupaten Minahasa.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Bupati Sidrap dan dihadiri langsung Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif didampingi Wakil Bupati Nurkanaah, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Dari Sulawesi Utara hadir Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, didampingi perangkat daerah terkait, Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara Joko Supratikto, serta perwakilan pelaku usaha, pedagang, dan petani.

Kepala KPw BI Sulawesi Utara Joko Supratikto menjelaskan latar belakang kerja sama ini berkaitan erat dengan dinamika harga beras di Minahasa yang relatif lebih tinggi dan fluktuatif dibandingkan tingkat provinsi.

Pada Juni 2026, harga beras medium di Minahasa tercatat berada pada kisaran Rp14.375–Rp15.625 per kilogram, dengan puncak harga mencapai sekitar 16% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk beras premium, rentang harga berada di Rp15.000–Rp16.875 per kilogram, dengan harga tertinggi sekitar 13% di atas HET.

Indikator Indeks Perkembangan Harga (IPH) mempertegas kondisi ini: IPH beras medium pada minggu keempat Juni 2026 di Provinsi Sulawesi Utara berada pada 1,55%, sedangkan di Kabupaten Minahasa mencapai 4%.

Untuk beras premium, IPH provinsi tercatat 3% dan Minahasa 7%. “Tekanan harga beras di Kabupaten Minahasa relatif lebih tinggi dibanding capaian provinsi, sehingga penguatan pasokan melalui kerja sama antardaerah menjadi langkah penting dan relevan,” ujar Joko.

Dengan perjanjian KAD, Sidrap akan menjadi salah satu pemasok beras langsung ke Minahasa.

Bank Indonesia menilai langkah ini bukan sekadar soal distribusi komoditas tetapi juga pembangunan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan.

Bagi petani dan pelaku usaha di Sidrap, akses pasar ke Minahasa membuka peluang penyerapan produksi yang lebih stabil dan peningkatan pendapatan.

Sebaliknya, bagi Minahasa, pasokan dari sentra produksi eksternal diharapkan menambah ketersediaan stok, menurunkan volatilitas harga, dan menjaga daya beli masyarakat.

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menegaskan bahwa produksi beras lokal Minahasa saat ini belum mencukupi kebutuhan konsumsi domestik.

Ketergantungan pada pasokan dari luar daerah menjadi keniscayaan untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga di pasar.

“Kerja Sama Antardaerah yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah strategis dan tepat dalam menjawab tantangan tersebut. Kita berkomitmen membangun hubungan perdagangan yang saling menguntungkan, khususnya dalam penyediaan beras unggulan berkualitas bagi masyarakat Minahasa,” kata Vanda.

KPw BI Sulawesi Utara memposisikan inisiatif KAD ini sebagai bagian dari rangkaian kebijakan pengendalian inflasi daerah yang menggabungkan monitoring harga, koordinasi pasokan, dan fasilitasi logistik serta kerja sama antardaerah.

Intervensi semacam ini memiliki beberapa efek ekonomi penting:
Menurunkan tekanan inflasi inti pangan melalui peningkatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga.
Mengurangi risiko volatilitas harga yang berdampak pada tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga berpendapatan rendah.
Meningkatkan efisiensi rantai pasok antarwilayah yang bisa menekan biaya distribusi dan margin pedagang.

Agar kerja sama efektif, pihak-pihak terkait perlu menindaklanjuti dengan mekanisme teknis, antara lain:
Kesepakatan kuantitas, waktu pengiriman, dan kualitas gabah/beras yang dipasok Sidrap ke Minahasa.
Penetapan harga acuan atau formula penetapan harga yang mempertimbangkan HET, biaya logistik, dan margin wajar bagi produsen serta distributor.
Mekanisme pemantauan dan pengawasan pasar gabah/beras oleh Pemkab dan BI untuk mengantisipasi spekulasi atau gangguan distribusi.
Dukungan logistik (transportasi, rantai dingin bila perlu, dan gudang penyangga) serta fasilitasi pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha untuk memastikan kontinuitas pasokan.

Meski menawarkan manfaat, kerja sama antardaerah juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi: potensi serapan produksi yang tidak berkelanjutan, masalah kualitas dan standar, serta tantangan distribusi antarpulau.

Rekomendasi singkat:
Perkuat kontrak pembelian dengan klausul kuantitas, kualitas, dan sanksi keterlambatan.

Integrasikan data produksi dan permintaan melalui sistem informasi komoditas agar perencanaan pasokan menjadi berbasis data.

Perkuat dukungan pada hilirisasi dan efisiensi logistik untuk menekan biaya akhir di konsumen.

Penandatanganan KAD antara Minahasa dan Sidrap, yang difasilitasi BI Sulut, menjadi contoh konkret koordinasi kebijakan pasokan pangan antarwilayah dalam upaya pengendalian inflasi.

Jika dilaksanakan dengan mekanisme teknis yang jelas dan pemantauan terukur, kerja sama ini berpotensi menstabilkan harga beras di Minahasa sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produsen di Sidrap, mewujudkan tujuan ganda stabilitas harga dan peningkatan kesejahteraan petani.

Tinggalkan Balasan