Warga Ongkaw Tiga Bakal Polisikan Hukum Tua Dumbela

Minsel,-Hukum Tua Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, Muhammad Dumbela sejak terpilih tahun 2011 hingga 2014 belum bisa berbuat apa-apa di desanya. Bahkan, disinyalir banyak penyimpangan dilakukan oknum kumtua tersebut. Dengan demikian, warga Ongkaw Tiga, dalam dekat ini akan mempolisikan Dumbela.

‘’Banyak penyimpangan dilakukan oknum Hukum Tua Ongkaw Tiga. Seperti, ADD tahun 2012 sebesar Rp 32,500 juta. Mengingat, tahun 2012 itu, oknum Kumtua harus mengikuti Bimtek di Jakarta-Malang dan Bali. Maka, dari ADD tersebut dipotong Rp 7,5 juta. Sayangnya, sekembalinya dari Bimtek, bukannya dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Justru tidak sama sekali dan herannya, oknum Hukum Tua Ongkaw Tiga hanya mendiamkannya,’’ tanya Musa Paputungan, Kepala Jaga I, ketika menghubungi CSN.

Paputungan juga mempertanyakan, sekembalinya dari Bimtek di Jakarta, Malang dan Bali. Sudah menjadi target setiap KK menyetor Rp 100.000. Bahkan, target sebesar Rp 12 juta belum tercapai, hanya saja, yang terkumpul senilai Rp 10.480.000.

‘’Tapi sayang, uang yang disetor ke oknum Hukum Tua Muhammad Dumbela lagi-lagi tidak dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Mirisnya lagi, warga banyak bertanya-tanya soal dana-dana seperti ADD dan bantuan masyarakat tersebut dimana. Namun, oknum kumtua hanya mendiamkan saja tanpa ada pernyataan secara terbuka. Makanya, kami berencana akan segera mempolisikan oknum kumtua,’’ tegasnya.

Senada dikatakan Sainudin Paputungan, Kepala Jaga 2 juga mempertanyakan ADD tahun 2013. Ternyata, ulah tidak terpujih itu tetap dilakukan. Nilai ADD tahun 2013 tersebut Rp 32.500.000.

‘’Kembali, oknum kumtua mengikuti Bimtek Jakarta-Bandung. Dan ADD diatas langsung dipotong Rp 7,5 juta. Tapi, sayangnya lagi, sekembalinya dari Jakarta, ADD tinggal Rp 8 juta. Namun, tidak pula dipertanggungjawabkan. Sudah diketahui, bahwa oknum Dumbela melakukan korupsi sejak tahun 2012 lalu,’’ tukas Paputungan.
Menariknya, warga Ongkaw Tiga sudah pernah menandatangani berita acara penolakan dan mempertanyakan semua dana-dana termasuk ADD dan bantuan pemkab lainnya.

‘’Sudah tiga tahun lebih menjadi Hukum Tua Ongkaw Tiga, namun apa yang dibuat untuk desa ini. Jujur tidak ada sama sekali. Malahan, melakukan korupsi ADD dan bantuan lainnya. Ironisnya lagi, pengusaha asal Amurang juga menyumbang Rp 25 juta dan membeli lahan untuk pembangunan kantor hukum tua. Tetapi, hingga saat ini lahan tersebut masih kosong. Padahal, Eka Manorekang, pengusaha asal Amurang juga membantu sejumlah bahan bangunan. Olehnya, dalam dekat ini kami warga Ongkaw Tiga akan turun ke Polres Minsel dan membawa aspirasi ke DPRD Minsel,’’tukas Paputungan.

Camat Sinonsayang, Adrian Sumuweng, SSos sampai berita ini dikirim belum berhasil dihubungi. Tetapi, sejumlah warga Ongkaw Tiga menyebut, camat paling banyak berada di Amurang.

Laporan: Jufan Dissa

Tinggalkan Balasan