Eman : Lakukan Penyelewengan Terhadap UUD 1945, PNS Bisa Dipecat

Tomohon – Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar Negara Indonesia. Jadi, apabila ada PNS yang melakukan penyelewengan terhadap dasar Negara tersebut maka PNS bisa langsung dipecat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara.

Walikota Tomohon Jimmy Eman mengatakan dalam UU ASN tersebut memuat aturan baku yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban seorang PNS yang juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana.

Ia melanjutkan dalam UU tersebut dijelaskan pula bahwa untuk masa kerja PNS yaitu  untuk PNS bagian administrasi, batas umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun. PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. (maria wolajan)

Tinggalkan Balasan