
Tomohon – Kesadaran Warga Kota Tomohon mengurus akte kematian ternyata masih kurang. Kebanyakan, ketika ada anggota keluraga yang meninggal, warga lupa untuk mengurus akte kematian. Padahal, akte tersebut juga merupakan salah satu administrasi Negara yang seharusnya diurus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Theo Paat mengatakan bahwa akte kematian digunakan untuk pengurusan asuransi ataupun hak waris.
Paat melanjutkan dibandingkan dengan tahun lalu, ada peningkatan untuk pengurusan akte kematian. Rata-rata per bulan ada sekitar 10 akte kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Seperti diketahui, manfaat dari akte kematian diantaranya mengurus penetapan ahli waris berdasarkan hukum di Indonesia, mengurus pensiun, mengurus klaim asuransi, persyaratan untuk membuat akte pernikahan. (maria wolajan)




















