Saat melaporkan Eyang Subur, Adi Bing Slamet menyertakan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti atas penyimpangan mantan guru spiritualnya itu.
Saat melaporkan Eyang Subur, Adi Bing Slamet menyertakan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti atas penyimpangan mantan guru spiritualnya itu.