Akibat Lakalantas, Lelaki Talawaan Dimejahijaukan

Manado – Inilah yang terjadi bila seorang supir lalai mengendarai mobilnya. Akibat menghilangkan nyawa korban Djosye Peters Royke Mokoagow, terdakwa Jefky Kaurow (26), warga Desa Mapanget Jaga 3 Kecamatan Talawaan Minahasa Utara, harus dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (4/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH, membacakan surat dakwaan didepan Majelis Hakim, Arkarnu SH, Darius Naftali SH dan Uli Purnama SH. Isi dakwaan tersebut menjelaskan bahwa, pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar pukul 18.00, yang bertempat didepan Indomaret Kelurahan Paniki Bawah Mapanget kota Manado, terdakwa sedang mengemudi mobil Dian Taxi dengan plat nomor DB 1456 LK warna putih, dari arah Bandara Samratulangi menuju pusat kota Manado.

Saat mengendarai mobil dengan kecepatan 40 kilometer/jam, tiba-tiba terdakwa melihat sebuah mobil jenis Mikrolet berhenti disebelah kiri jalan. Dengan melihat kaca spon samping kanan, terdakwa melambung Mikrolet tersebut tanpa melihat arah depannya.
Tak disadarinya bahwa ada pejalan kaki yang melalui zebracroos tersebut yakni korban, Djosye Peters Royke Mokoagow, yang pada akhinya menabraknya (korban), dan terlempar disebelah kiri jalan.
Terdakwa dibantu warga setempat langsung menolong dan membawa korban ke Rumah Sakir AURY. Namun nyawa korban tidak bisa terselamatkan, setelah kurang lebih empat jam dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat 4 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

Setelah membacakan dakwaan, Majelis Hakim pun menunda sidang tersebut minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Ay)

Tinggalkan Balasan