Sybersulutnews_Amurang_warga Desa Paslaten kecamatan Tatapan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengalihan Objek Jaminan Fidusia (perkara penggelapan).Milik PT Smart Finance cabang Amurang. Rabu 31 Juli 2024
laporan terkait penggelapan salah satu Nasabah PT smart finance Cabang Amurang kini sudah pada tahapan lanjut.
Oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim polres Minsel yang menangani kasus tersebut kemudian memprosesnya melalui tahapan penyelidikan, penyidikan sampai pada akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan pada tanggal 29\juli 2024 kemarin berkas Tahap 2 tersangka IP sudah di limpahkan ke kejaksaan Amurang untuk proses lebih lanjut,
Dalam perbuatan tersangka ini di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau melanggar ketentuan tindak Pidana sebagai mana di atur dalam Undang – Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dan Tersangka (IP) telah di laporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan yaitu PT. SMART FINANCE Amurang pada tanggal 23 januari 2024,
Jen Polak selaku Kepala kantor PT Smart Finance Cabang Amurang saat konfirmasi mengatakan bahwa benar tersangka sudah kami laporkan ke pihak kepolisian dan saat ini proses hukumnya sudah tahap 2 di kejaksaan Minsel,
“laporan kami PT Smart Finance Cabang Amurang terhadap IP karna sudah melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia. jenis Toyota Rush. S. 1,5 CC BENSIN MT, tahun 2009, Warna kuning metalik dengan nomor TNKB DB 1427 AY” ucap Kolak..
Di tambahkannya kami selaku Pihak perusahaan merasa dirugikan Dari perbuatannya kami pihak perusahaan penjamin pembiayaan PT Smart Finance mengalami kerugian yang cukup lumayan besar yaitu sekitar Rp. 108.036.600,- (seratus delapan juta tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah). (****)
Oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim polres Minsel yang menangani kasus tersebut kemudian memprosesnya melalui tahapan penyelidikan, penyidikan sampai pada akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan pada tanggal 29\juli 2024 kemarin berkas Tahap 2 tersangka IP sudah di limpahkan ke kejaksaan Amurang untuk proses lebih lanjut,
Dalam perbuatan tersangka ini di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau melanggar ketentuan tindak Pidana sebagai mana di atur dalam Undang – Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dan Tersangka (IP) telah di laporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan yaitu PT. SMART FINANCE Amurang pada tanggal 23 januari 2024,
Jen Polak selaku Kepala kantor PT Smart Finance Cabang Amurang saat konfirmasi mengatakan bahwa benar tersangka sudah kami laporkan ke pihak kepolisian dan saat ini proses hukumnya sudah tahap 2 di kejaksaan Minsel,
“laporan kami PT Smart Finance Cabang Amurang terhadap IP karna sudah melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia. jenis Toyota Rush. S. 1,5 CC BENSIN MT, tahun 2009, Warna kuning metalik dengan nomor TNKB DB 1427 AY” ucap Kolak..
Di tambahkannya kami selaku Pihak perusahaan merasa dirugikan Dari perbuatannya kami pihak perusahaan penjamin pembiayaan PT Smart Finance mengalami kerugian yang cukup lumayan besar yaitu sekitar Rp. 108.036.600,- (seratus delapan juta tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah). (****)
















