Manado – Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pusat, DR Abdul Mu’ti,MEd mengatakan dalam peningkatan kualitas pendidikan seluruh jenjang pendidikan di Indonesia harus memenuhi delapan standar dan sekolah tersebur diakreditasi.
“Makan BAN pusat saat ini melakukan koodinasi dengan Provinsi untuk melakukan uji coba intrumen sekolah akreditasi,”ujarnya kepada Cybersulutnews.co.id.
Dalam perbaikan intrumen dari delapan standar, empat standar yakni standar isi,kelulusan,proses,penilain.
“Maka intrumen dari empat standar tersebut BAN Pusat turun di lapangan untuk melakukan perbaikan apakan sesuai fakta dilapangan. Dan mengundang 117 kepala sekolah untuk mengisi intrumen perbaikan 4 standar,”ujarnya belum lama ini.
Ditegaskan, Sekolah yang tak akreditasi tidak diperkenankan beroprasional.
“Apabila sekolah yang tidak terakreditasi sekolah tidak dapat mengeluarkan ijazah. Akan tetapi sekolah tersebut dapat menumpang sekolah yang telah terakreditasi,”tegasnya.
Senada dikatakan Prof DR Salfen hasri,MPd mengatakan dalam perbaikan instrumen tersebut, BAN melakukan sosialisasi di 10 Provinsi.
“Termasuk di Sulawesi Utara, maka kami mengundang 117 kepala sekolah baik dari SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA,SMALB maupun Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK),”tandasnya sembari mengatakan bahwa setiap 4 tahun sekolah diakreditasi, setelah empat tahun sekolah tersebut melakukan reakrediasi kembali.(tian)





















