Manado – Berkas perkara kasus dugaan perdagangan manusia atau trafficking yang dilakukan tersangka N alias Nangka (31), warga Kota Manado kepada dua anak ABG di Hotel Horizon Paal Dua, Manado telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Sulut. Berkas tersebut pun kini telah berada di Kejaksaan.
“Kasus sudah tahap II, berkas kita sudah limpahkan beberapa hari lalu ke Kejaksaan,” ungkap penyidik, Rabu (10/06/2015) di Mapolda Sulut sembari menambahkan berkas perkara itu dalam waktu dekat ini akan segera didaftarkan pihak kejaksaan ke pengadilan.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Barracuda Team Polda Sulut, Selasa (05/05/2015) malam, menjaring satu tersangka trafficking atau perdagangan manusia via handpone di Hotel Horizon, Paal Dua berinisial N.
Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka N, Barracuda juga turut mengamankan dua Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 dan 16 tahun yang sering dijajakan tersangka ke pria hidung belang.
Dalam penggerebekan itu sendiri, Barracuda berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpon, uang tunai Rp 1 juta, sim card, sprei, kondom serta handuk yang digunakan korban ketika melayani tamu saat berhubungan badan.
Penangkapan itu berawal ketika Barracuda Team yang dipimpin Kompol Arya Perdana mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel tersebut terdapat praktik prostisusi yang sering dilakukan tersangka yang merupakan kariawan Hotel dengan korban anak-anak dibawah umur.
Mendapat informasi tersebut, Team kemudian bergerak dan melakukan pengecekan bahwa benar di Hotel kelas melati sering dijadikan tempat mesum bagi pria hidung belang dengan pemasok perempuan yakni tersangka.
Mengetahui hal tersebut Team belum langsung menangkap tersangka, melainkan membuntuti tersangka. Tersangka sendiri diamankan setelah menjajahkan dua wanita ABG itu ke dua pria hidung belang.
“Ketika melakukan penggerebekan, tersangka tidak berkutik. Kami pun kemudian menggiring tersangka dan barang bukti.
Selain itu dua korban yang dijajakan tersangka ikut kita amankan,” terang Kompol Arya Perdana kepada sejumlah wartawan Rabu (06/05/2015) sore di Mapolda Sulut.
Dari pengakuan kedua korban kata Kompol Arya, selama menjalankan aksinya, para korban sudah beberapa kali dijajakan tersangka kepada beberapa pria hidung belang seharga Rp 500 ribu.
“Si pelaku sendiri mendapat Rp 100 sampai 150 ribu dari tindakan prostitusi yang dilakukan. Sekarang tersangka sudah menjalani tahanan,” terangnya.
Ditambahkan Arya, cara perekrutan yakni, tersangka mencar orang yang memang suka didagangkan serta melayani nafsu birahi dari pria hidung belang.
Setelah mendapat telepon dari pelanggan, tersangka kemudian menghubungi korban. Setelah mendapat korban, tersangka menyuruh untuk melayani pelanggan yang melakukan pemesan.
Selain anak dibawah umur, tersangka juga memberikan pelayanan berupa wanita yang sudah dewasa.
“Tergantung pelanggan, jika pelanggan meminta korban dibawah umur maka pelaku akan menyediakan di bawah umur. Uang hasil pelayanan gadis yang dijajakan kemudian diserahkan ke tersangka, selesai melayani uangnya kemudian diberikan tersangka ke korban,” beber Arya.
Perbuatan tersangka sendiri diancam pasal (2) dan pasal (17) undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dilanjutkan Arya, prostitusi online yang baru ditangkap ini tidak berkaitan dengan papi Audy yang telah diamankan di salah satu hotel di kawasan Malalayang. (jenglen manolong)




















