Manado – Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado masing-masing, GS alias Gebby, MW alias Mourits, SH alias Sandra, DMP alias Deyce serta DP alias Donal segera dilimpahkan ke Kejaksaan alias tahap 2 sebelum menjalani tahap sidang.
“Berkas kasus itu telah lengkap (P21). Jadi kami akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” kata salah satu penyidik Tipikor Polda Sulut kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (20/04/2015) di Mapolda.
Ia menambahkan, pelimpahan perkas lima tersangka kasus mega korupsi berbanrol Rp 9,6 miliar ke Kejaksaan akan dilakukan, Selasa (21/04/2015) .
“Besok berkasnya kita bawa ke Kejaksaan. Selanjutnya, mereka (lima tersangka, red) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado,” bebernya.
Dari data yang dimiliki Cybersulutnews.co.id, kelima tersangka dalam proyek pembangunan gedung Youth Center Manado tahun anggaran 2011 bandrol Rp 9,6 miliar itu berperan sebagai panitia pengawas dalam pelaksanaan.
Mereka terjerat hukum karena dianggap telah melalaikan tanggung jawab dan tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Alhasil, perbuatan mereka turut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekira Rp1 miliar lebih.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelang ditahannya Gaby cs, menjelaskan penahanan terhadap para tersangka memang telah lama direncanakan. Dan baru terwujud ketika fakta hukum telah dimiliki pihaknya.
“Sesuai dengan fakta, bahwa memang dari awal keterlibatan beberapa tersangka ini sesuai perannya masing-masing, dan sesuai dengan apa yang sudah didapatkan fakta hukum. Intinya bahwa kita melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan,” terang Hilman.
Tersangka Gaby sendiri sebelum menuju ruang tahanan, sempat memberikan keterangan dan menepis adanya dugaan kelalaian akibat intervensi dari pimpinan.
“Sejauh ini masih masalah administrasi pengawasan. Tidak ada, selama kami melaksanakan pengawasan di proyek itu, tidak ada intervensi atau apa pun itu, kami melaksanakan tugas secara bebas sesuai dengan tupoksi yang ada,” ungkapnya.
Indikasi adanya tindak pindana korupsi dalam pembangunan Youth Center Manado mencuat sejak Januari 2013. Miliaran dana APBN yang keluar melalui kas Kemenpora ini, diduga telah ditilep serta sarat dengan kejanggalan. Alhasil, Polda Sulut langsung melakukan pengusutan.
Ada pun kejanggalan proyek tidak sesuai bestek itu, di antaranya, gedung yang diperuntukkan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, ternyata tidak memiliki gelanggang pemuda. Bahkan lokasi pementasan saja tidak dibangun.
Dalam gedung hanya ada dua Lapangan Bulu tangkis dengan tembok tinggi, namun tidak memiliki tribun. Keganjilan lain yakni, pergantian pelaksana proyek pembangunan atau Komite. Ini dinilai janggal atau improsedural oleh penyidik.
Kejanggalan berikutnya, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke pihak Kemenpora selaku pemberi dana.(jenglen manolong)




















