Besok, Kasus Korupsi Epe Mulai Disidangkan

Manado – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat, Mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar atau lebih dikenal “Epe”, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (11/08/2015).

Kasus yang terbilang cukup fenomenal tersebut akan disidangkan dengan lima hakim sekaligus.

” Memang benar kalau besok, mantan Walikota Tomohon akan disidangkan. Dan karena kasus ini lebih dari Rp 50 milliar, maka harus diwakili oleh lima hakim sekaligus, diantaranya, Vincentius SH, Darius Naftali SH, Nick Samara SH, Wenny SH dan mungkin dari pak wakil PN,”kata Humas PN Manado, Willem Rompis SH.

Selain itu juga, kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2009 – 2010 dengan kerugian negara, Rp 70 mlliar tersebut, langsung di wakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jaksanya juga langsung dari KPK, sebab yang menanganinya juga dari sana,”ujarnya.

Sebelumya juga, Jefferson SM Rumajar dijerat kasus korupsi yang memvonis dirinya sembilan tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008. Dalam kasus ini, Epe dinilai merugikan negara sebesar 33,7 miliar.(Ay)

Tinggalkan Balasan