BLH Tomohon Bakal Atur Regulasi Kantong Plastik Berbayar

Tomohon – Kebijakan kantong plastik berbayar di toko modern, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon berencana akan mengatur regulasinya.

Kaban BLH Ir Lily Solang mengatakan selama ini pemberlakuan kantong plastik berbayar belum diterapkan di semua supermarket di Kota Tomohon.

“Sampai saat ini dana Rp 200 itu tidak masuk kas Pemkot tapi tetap harus diawasi karena kantong plastik berbayar program pemerintah. Nah ke depan kami akan menyusun draft menuju Perwako atau Perda agar bisa diambil PAD,” kata Solang baru-baru ini.

Meski pengawasan terbilang sulit karena dana masuk ke kas pemilik toko atau perusahaan namun Solang masih yakin dana itu nanti bisa terpantau penggunaannya 100 persen untuk kepentingan masyarakat.

“Nanti dana yang terkumpul dan kegiatan apa yang akan dilakukan akan terpantau, kan mereka nantinya laporan ke kami,” tandasnya.

Pengamatan BLH Tomohon selama pemberlakuan kantong plastik berbayar menunjukan perkembangan sesuai dengan target yang diinginkan pemerintah pusat. Bahkan kesadaran warga untuk membawa kantong belanja sendiri sudah semakin membaik.

“Tentu ada perubahan, tapi itu baru pengamatan kasat mata saya. Soal untuk rekapan data baru bisa terlihat setelah tiga bulan pemberlakuan aturan,” lanjutnya.

Solang menegaskan, tujuan pemberlakuan aturan tersebut bukanlah dalam soal pemungutan dana plastik berbayar, me lainkan membangun budaya warga saat berbelanja, sehingga jumlah sampah plastik di Kota Tomohon bisa semakin ditekan.

“Yang kami inginkan kan ada perubahan kebiasaan, sehingga membawa kantong belanja menjadi budaya warga. Tentu ada perubahan sejak resmi diberlakukan.
Bahkan sejumlah anak muda juga terlihat membawa kantong sendiri, sehingga tak membeli kantong plastik saat berbelanja,” tandasnya.(mar)

Tinggalkan Balasan