Cuma Lantaran Pagar, Pasutri Asal Wanea Ini Dibantai Secara Sadis

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/04/2015), kembali menggelar sidang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan korban pasangan suami istri (Pasutri), Teddy Manoppo dan Liana Mokoginta, terjadi di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan III, Kecamatan Wanea pada Januari 2015 lalu, dengan terdakwanya yakni RM alias Rando (21) dan VDM alias Eki (44).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Remblis Lawendatu menghadirkan saksi tetangga korban Margareta Tumenge. Dihadapan ketua Majelis Hakim Uli Purnama SH, saksi meyebutkan, waktu itu melihat korban terdakwa terjadi perkelahian.

“Waktu itu saya sedang mencuci pakaian mendengar Liana teriak-teriak. Saat akan menjemur pakaian saya melihat korban Teddy dan terdakwa Eki sedang berkelahi,” kata saksi. Tambahnya, berselang beberapa waktu, datang terdakwa Rando dengan membawa dua buah pisau.

“Saya lihat Rando mendekati kedua orang tersebut yang sedang berkelahi. Dan tiba-tiba korban sudah terkapar dan bersimbah darah. Karena takut, saya langsung melarikan diri,”ujarnya.

Lanjut saksi, dirinya kembali setelah sudah ada polisi datang ketempat kejadian. “Saya kembali dan melihat korban Eki sudah tewas dan mendengar kalau istrinya juga sedang dibawa kerumah sakit karena ditikam oleh terdakwa,”ungkapnya.

Keterangan saksi dibatah terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa Rando membawa pisau dua buah. “Bukan dua pak hakim tapi cuma satu buah,”katanya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang pun ditunda pekan depan.

Diketahui, kedua korban yang bertetangga dengan kedua terdakwa, sementara menggali tanah untuk membuat pagar, di jalan masuk ke tempat pengambilan air. Saat korban sedang menggali, terdakwa Eki menegur kedua korban karena terdakwa Eki, tidak terima jalan masuk ke tempat pengambilan air sedang dipagar oleh kedua korban. Disitulah keduanya terjadi adu mulut, korban Liana pun sempat mengadukannya kepada lelaki Simanjuntak.

Terdakwa sudah emosi, mengambil dua parang yang terlihat baru diasah.Melihat terdakwa Eki sedang memegang parang, terdakwa Rando pun mendekati dan Terdakwa Eki memberikan salah satu parang kepada terdakwa Rando. Langsung kedua terdakwa mendekati korban Teddy. Dengan emosi, terdakwa menusuk perut korban. Tak tinggal diam diikuti, terdakwa Rando melepaskan parang dan memukul korban Teddy dengan menggunakan kepala tangan sebanyak tiga kali ke dada korban hingga jatuh ke tanah. Tak sampai situ, melihat korban masih sempat berdiri, terdakwa Eki kembali menusuk perut korban dengan parang sebanyak tiga kali, sampai korban roboh. Melihat kejadian tersebut, terdakwa Rando, segera menarik tangan terdakwa Eki yang saat itu memegang parang.

Tak puas dengan perbuatannya, terdakwa Eki pun sempat menyuruh terdakwa Rando, dengan berteriak “bunuh pa dia”. Atas perintah ayahnya yakni terdakwa Eki, emosi terdakwa Rando kembali memuncak dan akhirnya mengambil parang dan langsung membacok kepala dan leher korban Teddy secara beringas. Karena korban Teddy masih berusaha berdiri untuk melawan, dan hendak maju melawan, maka sontak saja terdakwa Eki kembali menebas bagian tubuh sebelah kiri, dan menusuk perut korban Teddy.

Masih sempat melakukan perlawanan, sehingga korban Teddy sempat menusuk paha kiri dan bagian pergelangan kaki terdakwa Rando, hingga terdakwa Rando pun pingsan. Melihat terdakwa Rando pingsan, segeralah terdakwa Eki kembali menusuk perut korban hingga korban roboh dan meninggal dunia.

Sementara itu, sekembalinya korban Liana yang mengadukan terdakwa Eki ke lelaki Simanjuntak, korban Liana pun kaget melihat Suaminya yakni korban Teddy telah bersimba darah, maka korban Liana langsung beteriak dan mencari terdakwa Eki. Ternyata karena terdakwa Eki masih dalam keadaan Emosi, langsung saja terdakwa Eki mengejar korban Liana dengan menggunakan parang. Kemudian kejar-kejaran pun terjadi. Dimana korban Liana berusaha menyelamatkan diri ke rumah lelaki Simanjuntak.

Akan tetapi, sesampainya di depan rumah lelaki Simanjuntak ternyata terdakwa Eki sudah berada di belakang korban Liana. Sehingga dalam keadaan emosi, terdakwa Eki secara membabi buta, membantai tubuh korban Liana dengan menggunakan parang, sehingga korban Liana meninggal dunia, saat dirawat di RS Kandou. Oleh JPU, terdakwa melanggar Pasal 338, 354 ayat 2, 351 ayat 3, 170 ayat 2 ke 3 e, dan junto Pasal 55 ayat 1, ke (1).(Ay)

Tinggalkan Balasan