
Mitra-Pasca di lantik pada 11 September 2014 lalu,25 anggota DPRD Mitra periode 2014 – 2019 mulai melaksanakan tugas-tugasnya. Setelah melakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, Selasa (07/10),DPRD Mitra akhirnya menggelar Rapat Paripurna penetapan tata tertib dan kode etik DPRD.
Ketua sementara DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian internal dari implementasi tanggung jawab dalam tugas dan fungsi selaku pimpinan sementara DPRD.
โUntuk itu tata tatib dan kode etik DPRD Mitra ini di buat dan bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Mitra demi menjaga martabat, citra dan wibawa DPRD yang terhormat,โ ujar Watuseke.
Selain menetapkan tata tertib dan kode etik DPRD, dalam paripurna tersebut juga dibacakan surat dari partai perihal penetapan pimpinan fraksi dan pembacaan usulan nama calon pimpinan DPRD dari tiga parpol peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014 lalu.
Sebanyak 4 fraksi yang telah mengusulkan struktur pimpinan, masing-masing fraksi PDIP yang mengusulkan Dekker Mamusung sebagai ketua fraksi, fraksi Demokrat yang mengusulkan Hj Suryani Tora, fraksi PAN yang mengusulkan Vanda Rantung, serta fraksi Restorasi Nurani Keadilan dan Pembangunan yang terdiri dari gabungan partai PKPI, Hanura, Nasdem dan PPP yang mengusulkan Vanli Mokolomban sebagai ketua fraksi.
โUntuk sementara sudah ada empat fraksi yang ditetapkan serta masih ada dua fraksi yang belum memasukkan yaitu Golkar dan Gerindra. Kami harap agar secepatnya dimasukkan dan akan di tindak-lanjuti dalam paripurna selanjutnya,โ kata Watuseke.
Sementara untuk usulan pimpinan definitif DPRD Mitra periode 2014 – 2019, PDIP mengusulkan Drs Tavif Watuseke, Partai Golkar mengusulkan Tonny Lasut Am.tm, dan Partai Demokrat mengusulkan Katheryn Mokodaser.(Alfian Jay).




















