Di Tomohon Sudah Bisa Antrian Paspor Secara Online

Tomohon – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang mengatakan bahwa telah dilaksanakan pelayanan Penerbitan Paspor RI di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon oleh Kantor Imigrasi Manado sejak tanggal 21 April 2018.

Pada saat itu pemberian antrian permohonan paspor masih secara manual.

Terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2019 antrian paspor RI di MPP diwajibkan menggunakan aplikasi pendaftaran antrian secara online bernama LAYANAN PASPOR ONLINE yang dapat diundah pada handphone berbasis android dan iOS.

Hal ini tertuang dalam surat Kepala Kemenkumham Manado No : W.27.IMI.IMI.1-GR.01.01-1192. Tentang Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Secara Online pada Pelayanan Paspor RI di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.

Atau dapat mengakses melalui browser dengan laman :
//antrian.imigrasi.go.id/Layanan.

Masyarakat Tomohon dan sekitarnya kiranya dapat menggunakan aplikasi ini untuk kemudahan pelayanan dalam pengurusan paspor.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon, menyambut baik serta memberikan apresiasi atas penggunaan aplikasi ini.

Manfaatkan kemudahan dalam pengurusan paspor yang dilayani di MPP Kota Tomohon. Kapanpun, dimanapun serta kemanapun anda ketika akan mengurus paspor, silahkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon.

“Urus paspor melalui loket Imigrasi, tentu dengan membawa Kelengkapan berkas untuk pengurusan paspor, yakni copy KTP, copy KK /Akte Lahir /Surat Nikah / ijazah, paspor/SPLP Lama, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian,Surat Rekomendasi/izin atasan/sponsor, Surat Kuasa/Kartu Tanda Penuturusan Keimigrasian. Serta mengisi formulir yang di siapkan Kantor Imigrasi,” kata Walikota melalui Kabag Humas dan Protokol John Kapoh SS. (mar)

Tinggalkan Balasan

News Feed