Diduga Memihak Salah Satu Calon, Paslon Nomor Urut 1 dan 2 Desa Sapa Timur Gugat Panpilhut

Amurang – Meski Pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa Selatan telah usai, namun masih meninggalkan sejumlah masalah di beberapa desa yang perlu dituntaskan.

Seperti terjadi di desa Sapa Timur. Calon Hukum Tua Nomor urut 1 dan 2 mengguugat panitia penyelenggara karena dinilai bertindak tidak sesuai prosedur dan berpihak pada salah satu calon.

Karena itu calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 menyatakan penolakan terhadap seluruh proses pemilihan, baik dari tahapan pembentukan panitia penyelenggara, penetapan DPT, kampanye, hingga tahapan perhitungan surat suara karena syarat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masiv terpenuhi.

“Pemilihan Kepala Desa Sapa Timur tidak berlangsung sebagaimana KETENTUAN PERATURAN DALAM NEGERI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang seharusnya menjalankan tugasnya secara Profesional, Independen, Jujur dan Adil ternyata berpihak kepada pasangan nomor urut 3 (tiga),” tuduh Sudirman Damopolii yang merupakan pendukung calon nomor urut 1.

Hal ini lanjutnya, dibuktikan dengan Banyaknya Aparatur Desa, yang seharusnya bersikap netral pada pesta demokrasi ternyata turut menyertakan diri dan bereforia di lokasi kampanye Calon Hukum Tua Nomor Urut 3 (tiga) namun tidak dilarang oleh Panitia Penyelenggara yang saat itu berada di TKP.

Ditambahkannya Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sapa Timur, Narto Monigi yang seharusnya Netral, malah menjadi MC sekaligus membawa kata-kata sambutan atas nama Kandidat Nomor urut 3 (tiga), pada acara Silaturahmi Bersama pendukung yang digelar Nasrun Mokodongan. Dan pada saat ini kami sudah membawa 4 surat gugatan di dinas PMD. TUP bupati. Asisten 1. Dan DPRD MINSEL.

Julman Tadanou, Ketua panitia pilhut desa Sapaa Timur saat dikonfirmasi via telpon membantah dengan apa yang di “sangakahkan” Padanya.

“Kami tetap netral dalam tugas kami sebagai panitia pilhut, pemilihan kepala desa di Sapa Timur ini tetap sesuai aturan dan tidak memihak kepada salah satu calon,” ungkapnya.

Ketua panitia kabupaten Benny lumingkewas yang menjabat sebagai asisten I saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima gugatan dari desa Sapa Timur terkait permasalahan yang ada.

Tinggalkan Balasan