Manado – Oknum Lurah Sario Kecamatan Sario Manado berinisial ML harus berurusan dengan aparat penegak hukum gegara diduga menebar fitnah dan Kebencian melalui media sosial Facebook.
ML dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda Sulut) oleh Meiga Sondakh. Brigadir M Anthonie, BA SPKT Polda Sulut membenarkan adanya laporan tersebut dan diterima berdasarkan nomor : STTLP /907.a/X/2016/SPKT.
Kejadian ini berawal dari postingan akun Facebook diduga milik ML bernama Wsc Biolo Wootech Meilin pada tanggal 25 Oktober 2016 yang lalu. Di mana dalam postingan tersebut ditulis bahwa pelapor adalah penipu ulung, penjahat kelas kakap dengan menyertakan foto pelapor. Atas perlakuan ML di media sosial ini, pelapor merasa sangat dirugikan sehingga meminta terlapor diproses hukum dan mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku.
Adapun, Sondakh kepada wartawan mengungkapkan bahwa semua tuduhan ML yang diposting di media sosial adalah bohong dan fitnah belaka. Laporan ML tentang dugaan tindak pidana penipuan yang disangkakan terhadapnya ternyata dalam proses gelar perkara 1 Agustus 2016 mentah. Perkara dinyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan merupakan tindakan tindak pidana.
Praktisi Hukum Sulut, Vebry Tri Haryadi SH berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus fitnah dan pencemaran nama baik via medsos ini. Pasalnya, kuat indikasi terlapor telah melakukan tindakan melanggar hukum yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 27 (c), Junto Pasal 45.
“Kasus ini harus segera diproses hingga Pengadilan. Ini adalah bentuk pembelajaran bagi para pengguna facebook untuk tidak menebarkan fitnah yang akhirnya bisa merusak dan merugikan nama baik orang lain,” ujar dia kepada Cybersulutnews.co.id.
Diketahui, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00.




















