Minahasa – Direktur Utama (Dirut) Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Utara (Sulut) di Desa Tampusu Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, Dra Roosje Kalangi, Rabu (31/07), dipanggil bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, dalam sidang kasus kematian karena dugaan kelalaian, nindya praja IPDN, Yonoly Untajana (22), medio Januari silam.
Kalangi dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh hakim, namun dalam kesaksiannya, Kalangi enggan mengakui kelalaian yang terjadi di Kampus IPDN Tampusu saat ditinggalkannya ke Bali dengan alasan mengikuti pertemuan penting, dibawah tanggung jawab dirinya sebagai Dirut IPDN Tampusu, meski Kalangi sendiri sebagai penanggung jawab di IPDN Tampusu tersebut.
Dihadapan persidangan dipimpin Hakim Ketua, Nova Sasube SH MH dan didampingi Hakim Erni Gukolili SH serta Yunius Manoppo SH, Kalangi menjelaskan kronologi kejadian, namun dirinya tetap bersikeras bahwa kegiatan yang dilakukan para praja yang kemudian merenggut nyawa Yonoly, tak dalam sepengetahuannya dan tanpa pengawasan pihak IPDN alias kegiatan ilegal.
“Para praja awalnya meminta izin, tapi tidak diberi, kemudian mereka melakukan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan pihak kampus,” kilah Kalangi.
Sedangkan terkait kondisi fisik Yonoly yang pernah diopname sebulan lebih karena sakit yang diduga akibat penganiayaan semasa kuliahnya di IPDN Jatinangor, yang dikeluhkan pihak keluarga, Kalangi mengaku dirinya tidak tahu soal itu.
“Saya baru tahu kondisi fisik korban setelah dia meninggal karena diberi tahu keluarga,” ujar Kalangi.
Setelah usai persidangan, Kalangi langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. Saat di hendak temui sejumlah wartawan untuk diwawancarai, Kalangi enggan berkomentar dengan alasan ada tugas penting yang tak bisa ditinggal.
“Saya buru-buru, tidak usahlah kalian buat-buat brita tersebut,” sembur Kalangi sembari berlalu dengan Toyota Fortuner miliknya.
Sementara, ibunda Yonoli Untajana, Martina Untajana Batkunde (55), usai persidangan saat diwawancarai CSN menuturkan, dirinya berharap pihak pengadilan dapat bersikap jujur dalam mengungkap kasus ini di persidangan.
“Saya meminta kejujuran dalam persidangan ini,” ujarnya singkat.
Kasus kematian nindya praja IPDN Tampusu, Yonoly Untajana sendiri terjadi 25 Januari 2013 silam, diduga akibat kelalaian pihak penanggung jawab IPDN Tampusu.
Pasca kematian Yonoly, beredar video amatir saat-saat jelang kematian praja tingkat III tersebut di dalam kubangan air sedalah empat meter dan lebar sekitar 10 meter, yang disimpulkan bahwa Yonoly meninggal akibat tenggelam, meski keluarga korban tidak menerima hal tersebut.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka, dua tersangka sebagai pengasuh di IPDN Tampusu dan satu tersangka lainnya adalah oknum TNI yang saat ini disidangkan di Mahkamah Militer.
Selain itu, Kampus IPDN Tampusu juga seolah menutup-nutupi kejadian tersebut karena menghalang-halangi wartawan untuk meliput saat itu.














