DPPA Tangani 43 Kasus Perempuan dan Anak, Hanya Satu Kasus Didampingi Sampai Persidangan

Minahasa – Hingga menjelang akhir November 2019 ini, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Minahasa telah menangani 43 kasus perempuan dan anak dibawah umur.

Kepala DPPA Dra Youla Mamahani, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (21/11) menjelaskan, kasus ini turun dibanding tahun lalu yang mencapai 45 kasus.

“Sampai saat ini yang masuk laporan ke DPPA ada 43 kasus, yang terdiri dari pelecehan seksual 15 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 4 kasus, traffiking 1 kasus, penganiayaan 15 kasus, anak berhadapan dengan hukum 8 kasus dan LGBT 1 kasus,” terang Mamahani.

Langkah yang diambil DPPA dalam penanganan kasus-kasus ini adalah memberikan pendampingan terhadap korban, meski sebetulnya tak ada anggaran untuk itu. “Bila ada yang datang melapor kami lakukan pendampingan, kami memiliki psikolog untuk konseling dan pendampingan meski tak ada biaya untuk itu,” tambah Mamahani.

Namun disayangkan, di satu sisi, dalam penanganan kasus-kasus ini, lintas koordinasi antara DPPA dengan Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano selaku penegak hukum, dinilai berjalan kurang baik.

Sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum kadang tak sampai di DPPA, jika sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tondano.

“Ada kasus yang Polres tangani, kadang tanpa koordinasi dengan kami ketika akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan hingga tahap Pengadilan, sehingga tidak ada pendampingan dari kami ketika persidangan. Sampai saat ini, hanya ada satu kasus yang dilakukan pendampingan sampai persidangan karena faktor tadi,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan