Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Hal ini menyusul dilakukannya Rapat Paripurna tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026, yang kemudian diterima dan diterapkan oleh Legislatif, Selasa (01/09) sore.
Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan SE, didampingi Wakil Ketua Putri M Pontororing SS dan Adrie Kamasi SH MH, serta dihadiri Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS MAP.
Bupati kemudian menegaskan bahwa, pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Minahasa dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
Menurutnya, pembahasan dan penyepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama DPRD terus membangun sinergi dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” kata Bupati.
Sementara, Wakil Bupati Vanda Sarundajang turut memberikan dukungan terhadap proses pembahasan dan penyepakatan perubahan kebijakan anggaran daerah. Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Minahasa atau yang mewakili, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para Tim Ahli/Pakar DPRD Kabupaten Minahasa, serta perwakilan Instansi Vertikal.(fernando lumanauw)

























