Dua Pengedar Obat Keras Jaringan Manado Diringkus, Satu Diantaranya Kariawan Apotik

Dua pelaku pengedar obat keras di Kota Manado saat diamankan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Manado.
Dua pelaku pengedar obat keras di Kota Manado saat diamankan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Manado.

Manado – Dua pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Somadril jaringan Kota Manado, masing-masing FS alias Ferry (40), serta OK alias Olke (37), warga Banjer Lingkungan VII, Kecamatan Tikala Manado, Kamis (10/11/2016), diamankan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Manado.

Kedua pelaku diamankan di rumah kediamannya masing-masing. Ditangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras diantaranya, 110 butir  Trihexyphenidyl, 13 butir Alprazolam dan 11 butir Somadril.

Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Manado. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membuntuti pelaku.

“Mereka (kedua pelaku) ini kami amankan di rumah mereka. Dalam penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan obat keras yang sudah dibungkus di dalam plastik bening,” terang Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Elia Maramis, kepada wartawan.

Dijelaskan pula, dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka Olke merupakan kariawati di salah satu apotik di kawasan Banjer. “Pelaku kami kenakan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pengembangan guna mencari tahu apakah mereka (pelaku) mempunyai sindikat lain atau tidak,” jelasnya. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan