Manado – Ketua Advokasi dan Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Cabang Sulawesi Utara (Sulut), Vebry Haryadi SH mengatakan, dugaan korupsi oknum bendahara Dispenda Sulut senilai Rp 400 Juta lebih Tahun Anggaran 2014 disinyalir melibatkan oknum legislator DPRD Kabupaten Minahasa.
“Beberapa hari terahir saya sudah melakukan investigasi. Hasilnya, bahwa dana yang bocor sesuai temuan BPK RI Perwakilan Sulut, di Dispenda Provinsi itu diduga digunakan oknum lain selain oknum bendahara dinas,” ujarnya, Selasa (14/07).
Dikatakannya, kecurigaan mengarah ke sana karena oknum legislator tersebut sangat dekat dengan oknum bendahara di dinas tersebut. Atas temuan-temuan itu, dia meminta Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dispenda Provinsi.
“Kas Dispenda dibobol oknum bendahara pada awal hingga pertengahan tahun 2014. Jadi patut diduga dana mengalir ke oknum legislator yang digunakan sebagai dana kampanye. Jadi saya meminta Kejati bersikap proaktif dan melakukan investigasi penyelidikan dugaan korupsi di Dispenda Provinsi. Lagian, kerugian Negara ini diakui oleh BPK dari hasil temuan mereka, jadi tidak salah jika ini diusut terus kemana aliran dana ini mengalir,” kata Haryadi.
Dia menjelaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai proses penyelesaiannya hanya berakhir di atas kertas perjanjian pengembalian seperti yang telah diberitakan sejumlah media masa saat ini.
“Ini bukan persoalan uang ratusan juta itu kembali atau tidak. Tetapi di sini sudah ada kerugian dan indikasi korupsi sudah sangat jelas sekali. Makanya saya berani katakan ini sangat memungkinkan di pidana. Soal ingin mengembalikan uang Negara yang sudah dipakai itu wajib dilakukan,” ujar Haryadi.
Dikatakannya, persoalan seperti ini sebenarnya sangat sederhana, namun akan menjadi rumit ketika ada orang-orang yang secara tidak langsung mau “melindungi” oknum-oknum yang sudah melakukan kejahatan.
“Kami minta Kejati usut kemana uang itu mengalir. Apakah dipakai pribadi atau tidak, siapa-siapa yang memakai dana itu. Sebab ini sudah pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang menjelaskan, oknum yang sudah memakai uang tersebut telah sudah berjanji akan bertanggungjawab dengan melakukan penandatanganan (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Kalau sudah ada SKTJM, siapa yang bertanggungjawab, tanda tangan dan dia mungkin minta tiga bulan menyelesaikan, BPK menganggap sudah selesai. Sebab, SKTJM itu keterangan bertanggungjawab untuk membayar. Karena ini digunakan oleh pribadi, sehingga dia diberikan waktu, TGR (Tuntutan Ganti Rugi,red).
Saya belum tahun ketentuan dari BPK itu seperti apa, tetapi itu ada. Sekarang tinggal menunggu, dia bayar atau tidak. Kalau tidak, pidana. Kita ajukan,”tandas gubernur.





















