Manado – Eksportir asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) keluhkan pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut mulai berbelit-belit.
Melky, salah satu eksportir di Sulut mengatakan saat ini pihaknya sangat sulit mengurus SKA.
“Pengurusan SKA di Kantor Disperindag Sulut mulai berbelit-belit, birokrasinya sangat panjang dan menghambat pengurusan berkas SKA,” kata Melky kepada Cybersulutnews.co.id.
Kata Melky, dulu biasanya hanya menunggu beberapa menit saja pengurusan SKA sudah selesai, tapi saat ini harus menungguh lebih lama.
“Bahkan ada teman-teman eksportir lainnya yang harus menungguh beberapa hari,” katanya.
Lanjut dikatakan Melky, sebenarnya pengurusan SKA sudah dilakukan secara online, di Kantor Disperindag tinggal mengambil bukti suratnya, tapi berbeli-belit pengurusannya.
“Saya berharap pemimpin yang baru bisa menyesuaikan dengan sistem pengurusan yang lama, karena sistem saat ini akan menghambat pengiriman, bisa-bisa komoditi yang kami ekspor bisa ditolak oleh pembeli,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Olvie Atteng mengatakan dalam pengurusan SKA dan surat-surat lainnya sebenarnya tidak ada yang dipersulit.
“Tidak ada yang diperlambat tapi perlu ikut semua prosedur yang ada sehingga hasilnya juga lebih baik,” katanya.
Katanya, pihak Disperindag tidak mempersulit, tapi hanya menjalankan semua prosedur yang telah diatur sehingga bisa terkontrol dengan baik.
“Hal ini dilakukan agar supaya bisa mengkontrol dan mengevaluasi terkait eksportir yang ada di Sulut,” jelasnya.(Nancy tigauw)














