Tomohon – Bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon dilaksanakan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam rangka Pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KU-PAPBD & PPASP) Tahun Anggaran 2015, Rabu (22/07/2015).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Youdy Moningka SIP.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP, bersama para pejabat di lingkup pemerintahan Kota Tomohon.
Walikota dalam sambutannya dalam rangka Pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KU-PAPBD & PPASP) Tahun Anggaran 2015 ini menegaskan bahwa substansi KUA dan PPAS Perubahan tahun 2015 disusun karena adanya beberapa faktor yang terjadi sudah tidak sesuai dengan asumsi yang diperkirakan sebelumnya.
Walikota Tomohon juga memaparkan secara umum komponen anggaran pendapatan yang berubah, yaitu penerimaan daerah dari hasil retribusi daerah, mengalami perubahan dari Rp 4.498.000.000 menjadi Rp 4.598.000.000 atau bertambah sebesar Rp 100.000.000. Perubahan dimaksud berasal dari dana retribusi daerah. Selain itu adanya DAK tambahan sebesar Rp 16.824.400.000 yang khusus diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp. 15.000.000.000 dan untuk P3K2 (Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja) sebesar Rp 1.824.400.000.
Adapun komponen dana yang berkurang adalah dari dana bagiu hasil pajak / bagi hasil bukan pajak mengalami perubahan dari Rp. 24.945.918.000 menjadi Rp. 21.636.703.000 atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 3.309.215.000. Sehingga jumlah dana perimbangan dari sebelumnya Rp. 426.687.859.000 menjadi Rp. 440.203.044.000 atau mengalami penambahan sebesar Rp. 13.515.185.000.
Lain lain pendapatan daerah yang sah mengalami pengurangan dari Rp. 93.793.962.954 menjadi Rp. 90.866.944.690 atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 2.927.018.264 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan dari pendapatan yang sebelumnya Rp. 545.471.753.322 menjadi Rp. 556.159.920.058 atau bertambah sebesar Rp. 10.688.166.736 .(maria)





















