Eman Buka Sosialisasi Klasifikasi dan Kodefikasi Keuangan Daerah

Tomohon – Pemkot Tomohon menggar Sosialisasi Dan Pemetaan Program/ Kegiatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi , Kodefikasi da Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Kediaman Walikota dan Command Centre Pemkot Tomohon, Kamis (14/05/2020)

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA dari ruang kerjanya di rumah kediaman membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini diawali laporan panitia pelaksana oleh Kaban Bappelitbangda Drs Daniel E Pontonuwu.

Sosialisasi Permendagri ini dilaksanakan lewat Video Conference guna memutus matarantai covid-19.

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) maupun dokumen perencanaan perangkat daerah (RENSTRA, RENJA) menggunakan klasifikasi , kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2021” sudah pada tahap perumusan rancangan akhir . Setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan dalam proses penyusunan RKPD tersebut dengan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD, selain itu telah dilaksanakan forum lintas perangkat daerah dan pelaksanaan Musrenbang baik dari tingkat Kelurahan , Kecamatan , tingkat Kota , Provinsi sampai di tingkat Pusat,” jelas Walikota.

Untuk itu melalui pertemuan saat ini lewat Video Conference, walikota sangat mengharapkan kerjasama yang baik dengan seluruh Stakeholder/ Perangkat Daerah untuk dapat memetakan setiap program dan kegiatan pada RPJMD, RENSTRA dan RENJA perangkat daerah yang masih berlaku dengan mempedomani program , kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019.

Beliau pun berharap agar acara sosialisasi ini dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021, beserta dokumen perencanaan lainnya, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam upaya kita membangun dan menata kota Tomohon ke depan yang lebih baik dan terdepan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPKP Sulawesi Utara Bapak Setya Nugraha, Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompoton, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir.Harold V.Lolowang, MSc, Kepala Bidang Monev Bappeda Sulawesi Utara Dr Adarto Utiah yang diwakili oleh Bapak Randy Sompie, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(mar)

Tinggalkan Balasan