Tomohon – Pelaksanaan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan anak pidana yang ada di Lapas Anak Tomohon, Senin (17/08/2015).
Dalama acara ini dilaksanakan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan dimana tema peringatan HUT RI ke 70 Tahun 2015 mengambil tema “Ayo Kerja.”
Walikota Jimmy F Eman SE Ak yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly yang mengatakan bahwa tepat 70 tahun dimana bangsa Indonesia bergembira karena mendapatkan rahmat Tuhan untuk merasakan nikmatnya kemerdekaan yang merupakan suatu perjalanan panjang yang harus di tempuh untuk mendapatkan kebebasan dari penjajah.
“Oleh karena itu saatnya bangsa Indonesia untuk melakukan revolusi
mental, sebuah proses untuk merubah secara drastis perilaku dan mental
negative yang sudah melekat dan membudaya dalam diri setiap warga
Negara dalam membangun karakter bangsa menjadi keIndonesiaan yang melekat pada seluruh hati dan jiwa bangsa, menjadi totalitas yang merupakan upaya maksimal dari seluruh jajaran pimpinan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berjuang bersama menciptakan
kebanggaan nasional dengan membangun instrument-instrumen yang mengarahkan setiap bangsa untuk berperilaku sesuai karakter bangsa,” kutip Eman.
Selanjutnya dalam kegiatan diberikan remisi dasarwarsa 10 Tahun sekali
bagi 88 orang dan remisi umum kepada 75 orang sesuai dengan keputusan Menteri Hukum & HAM RI nomor M.HH-HH-PK.01.01.02 tahun 2015 tentang penetapan pengurangan secara khusus pada peringatan tujuh puluh tahun Proklamasi Kemerdekaan RI, Memberikan Remisi,yang diberikan kepada anak pidana.
Selanjutnya Pemerintah secara nasional melalui Menteri Hukum & HAM RI meresmikan perubahan nomenklatur dari oembaga pemasyarakatan anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Dengan peresmian ini menandai perwujudan transformasi hukum dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ke depan pemberian remisi akan dilakukan dengan Sistem aplikasi remisi online sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan
kewenangan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dan sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana melalui system scoring,” lanjut Eman.
Dalam Upacara remisi & HUT ke-70 RI dihadiri Muspida Kota Tomohon
bersama anggota DPRD Kota Tomohon seperti kata Kepala Lapas Anak
Tomohon Jaka Prihatin Amd IP SSos MSi. (maria)




















