Gunakan Narkoba, Perempuan Gorontalo Diadili

Manado – Terdakwa perempuan berinisial PB alias Vhaya (26), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, harus merasakan panasnya kursi pesakitan,di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (26/1).

Terdakwa disinyalir penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila SH, membacakan surat dakwaan terdakwa didepan Majelis Hakim, Jemmy Lantu.

Kejadian berawal, sekitar 22.00 wita, Jumat (24/10) 2014, di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan VII, Kecamatan Tikala dan di Jalan Kartini, Kelurahan Wenang, Kecamatan Wenang.
Awalnya menghubungi SA alias Dede (Terlibat kasus yang sama) menghubungi terdakwa dan meminta memesankan barang haram dari Jakarta. Setelah mengantongi barang haram tersebut, terdakwa melakukan pengiriman melalui sopir pangkalan PO Garuda 88 dari Gorontalo menuju Manado.

Setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut telah menangkap Dede, petugas melakukan pemancingan terhadap terdakwa dan melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Sekira pukul 10.00 wita, pada (25/10) 2014,Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengamankan tersangka, di pangkalan PO Garuda 88 Gorontalo bersama barang bukti.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat(1) jo pasal 123 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ay)

Tinggalkan Balasan