Catatan : Vebry T Haryadi
BEBERAPA waktu lalu, saya didatangi seorang ibu yang berprofesi sebagai guru. Bersama suaminya, keduanya mengungkapkan bahwa guru yang mengajar disalah satu SMA unggulan di kota Manado ini telah dilecehkan beberapa siswanya.
Parahnya lagi selain mengapload atau mengunggah foto-foto pada akun FB yang tak layak dan terkesan memalukan, siswa-siswa tersebut juga mengomentari kata-kata yang tak sopan kepada guru mereka ini dengan kata “lonte”.
Suami sang guru begitu terlihat geram. Bahkan dengan lantang akan menyeret siswa-siswa nakal tersebut keranah hukum dengan mempidanakan dengan meminta saya untuk mendampingi dalam proses hukum tersebut.
Saya yang disodori beberapa foto dan komentar-komentar para siswa nakal, mencoba menganalisa. Memang apa yang dilakukan para siswa yang semuanya wanita tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan sebutan UU ITE, yakni mengenai pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3).
Ancaman hukumannya pada UU ITE ini pun jauh lebih berat dibanding pencemaran nama baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara pasal 310 KUHP cuma 9 bulan saja.
Namun kita jauhkan saja pasal-pasal pemidanaan pada dua aturan tersebut. Saya kemudian menjelaskan kepada ibu guru ini bersama suaminya. Memang apa yang dibuat oleh siswi-siswi itu sudah sangat keterlaluan, tetapi sebagai guru yang dekat dengan para siswa tersebut, mempidanakan mereka bukan langkah bijak sebagai seorang pendidik. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sesungguhnya menjadi harapan orang tua, siswa itu sendiri maupun bangsa ini untuk “melahirkan” generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual namun juga kepintaran secara emosi yang berhubungan dengan tata krama, kesopanan dan budi pengerti.
Pertanyaannya ketika siswi-siswi ini berprilaku tak senonoh atau kurang ajar, berarti menjadi tangungjawab siapa ? Apakah mempidanakan akan menyelesaikan persoalan ? Sementara ibu sebagai seorang pendidik haruskah memenjarakan anak didiknya sendiri ? Begitu banyak pertanyaan yang saya sampaikan kepada sepasang suami istri ini untuk menenangkan sekaligus membuka pemikiran yang baik.
Intinya, semua nasehat hukum yang saya sampaikan diterima dengan baik. Saya meminta persoalan ini diselesaikan secara intern saja di sekolah, namun tetap memberikan sanksi yang sesuai yakni pembinaan. Proses pembinaan sekolah itu hal yang lebih baik, mengingat para siswi-siswi ini perlu diselamatkan sebagai generasi yang masih punya harapan untuk menggapai segala cita-cita mereka maupun orang tua. Karena guru, dosen atau pun tenaga pendidik lainnya adalah profesi yang mulia, sehingga harus benar-benar dimaknai. Sebab guru adalah pahlawan sesungguhnya di bangsa ini.




















